UMK Kabupaten Tasikmalaya Naik 7,44 Persen, Hasil Rapat Pleno dengan Serikat Buruh dan Pengusaha
Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, akan naik 7,44 persen atau Rp 173.182 pada 7 Desember mendatang.
“Itu pun PHK karena mengundurkan diri. Jadi, meskipun produktivitas tidak tercapai, alhamdulillah, di Kabupaten Tasikmalaya ini minim PHK,” jelasnya.
Oleh karena itu, melalui rapat pleno kemarin, kedua belah pihak menyetujui kenaikan UMK sebesar 7,44 persen ini.
Meski begitu, rencananya usulan dari serikat buruh dan Apindo melalui rapat pleno kemarin juga tetap akan diserahkan ke Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto, untuk dikaji ulang.
Selanjutnya juga akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat supaya lekas ditentukan.
“Alhamdulillah, dengan ditetapkannya UMK tanggal 7 Desember nanti, semua pihak menerimanya dengan baik melalui rapat pleno kemarin. Untuk itu, misal ada keinginan lain atau apa dari beberapa pihak lainnya, sebelum UMK ditetapkan, saya persilakan untuk dikomunikasikan langsung ke sini (Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya),” katanya. (*)