Tak Hanya Rudapaksa Anak Tirinya, Kuli Bangunan di Cirebon Ini Minta Korban Buat Konten Syur

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, selain merudapaksa, tersangka juga kerap meminta korban untuk membuat konten syur.

Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton (kedua kanan), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus bapak rudapaksa anak tiri, Senin (28/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Polresta Cirebon mengamankan kuli bangunan berinisial SL (54) yang terbukti merudapaksa anak tirinya hingga berkali-kali.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, selain merudapaksa, tersangka juga kerap meminta korban untuk membuat konten syur.

Menurut dia, hal itu dilakukan SL yang merupakan warga Kabupaten Cirebon itu saat bekerja di DKI Jakarta, sedangkan korban berada di rumahnya.

Baca juga: Ayah Bejat di Cirebon Tega Rudapaksa Anak Tirinya Berkali-kali, Beraksi Sejak Korban masih SD

"Tersangka meminta korban mengirim foto dan video syur via aplikasi pesan instannya," kata Anton saat ditemui di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (28/11/2022).

Ia mengatakan, SL pun kerap memaksa dan mengancam akan mengusir korban dari rumah apabila menolak untuk mengirim foto maupun video syur.

Bahkan, awal mula perbuatan bejat tersangka terbongkar juga dikarenakan korban salah mengirim konten syur ke unggahan statusnya.

Padahal, seharusnya konten syur tersebut dikirimkan kepada tersangka, tetapi justru terunggah ke statusnya hingga akhirnya korban bercerita kepada ibu kandungnya.

"Setelah ketahuan dan mendengar cerita korban, ibu kandung korbannya melaporkan tersangka ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon," ujar Anton.

Anton menyampaikan, saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui SL berulang kali merudapaksa korban selama kurun 2020 hingga Agustus 2022.

Baca juga: VIRAL Bapak Bejat Rudapaksa 2 Anak Kandungnya yang masih SD di Bandung Barat, Nyaris Diamuk Warga

"Tersangka pertama kali melakukan aksinya saat korban masih kelas 6 SD, dan sekarang korban sudah kelas 2 SMP serta berusia 15 tahun," kata Anton.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved