Barista di Cirebon Rudapaksa Pacar yang Masih di Bawah Umur, Tawarkan Uang saat Ketahuan Ayah Korban
Aksi SO terpergok orang tua korban. Pasalnya, korban menceritakan tindakan bejar pacarnya kepada ayah kandungnya.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Barista asal Kabupaten Cirebon yang berinisial SO (20) nekat merudapaksa pacarnya sendiri.
Bahkan, aksi bejat tersebut dilakukan berulang kali hingga terpergok keluarga korban yang langsung melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, tindakan itu pertama kali dilakukan tersangka di rumah korban pada Agustus 2022.
Baca juga: 4 Tersangka Rudapaksa Pegawai Kemenkop Siap-siap Dipenjara, SP3 Dicabut Setelah Mahfud MD Bertindak
Menurut dia, SO memperdaya dan menyatakan siap bertanggung jawab, sehingga korban yang masih di bawa umur itu terpaksa meladeni nafsu bejatnya.
"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka beberapa kali selama kurun Agustus - September 2022," kata Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (25/11/2022).
Ia mengatakan, aksi SO terpergok orang tua korban. Pasalnya, korban menceritakan tindakan bejar pacarnya kepada ayah kandungnya.
Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka pun langsung melapor ke Polresta Cirebon. Petugas pun bertindak cepat dan berhasil meringkus SO.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa SO sempat mengajukan uang damai senilai Rp 1 juta kepada korban sebagai bentuk permintaah maaf.
"Keluarga korban menolaknya, dan tetap melaporkan kasusnya ke Polresta Cirebon. Saat ini, tersangka juga masih dimintai keterangan," ujar Anton.
Anton menyampaikan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dalam pengungkapan kasus yang melibatkan barista berhisial SO tersebut.
Di antaranya, pakaian korban, uang tunai Rp 1 juta yang sempat diajukan tersangka sebagai uang damai kepada keluarga korban dan lainnya.
Baca juga: Masih Ingat dengan Subchi? Anak Kiai yang Terjerat Kasus Rudapaksa Jalani Sidang Vonis Hari Ini
"Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Anton.