Masih Ingat dengan Subchi? Anak Kiai yang Terjerat Kasus Rudapaksa Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dijadwalkan menggelar sidang vonis kepada terdakwa Moch Subchi Azal Tsani, Kamis (17/11/2022).
TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Arjuno, Surabaya, dijadwalkan menggelar sidang vonis kepada terdakwa Moch Subchi Azal Tsani, Kamis (17/11/2022).
Sidang itu dihadiri massa dari sejumlah elemen. Mereka menggelar aksi damai di depan PN.
Mereka meminta majelis hakim memberikan putusan hukum yang adil kepada Subchi yang menjadi terdakwa kasus pencabulan santriwati.
Subchi merupakan anak kiai pemilik pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur.
Massa yang melakukan aksi damai di PN Surabaya mengenakan atribut berupa ikat kepala berwarna merah.
Massa duduk sambil menyanyikan dukungan untuk Subchi, terdakwa kasus pencabulan santriwati.
Di tengah-tengah massa, ada kelompok lintas agama, masing-masing tokoh agama membacakan doa agar Subchi dibebaskan.
Mereka juga menyalakan dupa dan tumpeng sebagai pelengkap doa.
Baca juga: Oknum Jaksa Lakukan Pelecehan Sesama Jenis pada 4 Remaja di Jombang, Korban Dijual Kakak Kelas
Aksi massa tersebut menyebabkan lalu lintas di Jalan Arjuno Surabaya tersendat.
Di depan pintu masuk PN Surabaya, petugas keamanan terlihat menyeleksi ketat pengunjung yang masuk.
Mereka melarang peserta aksi untuk masuk ke area PN Surabaya.
Sementara itu, sidang dengan agenda pembacaan vonis atau putusan untuk Bechi sedang berlangsung di ruang Cakra PN Surabaya.
Tidak seperti pada proses sidang sebelumnya, sidang kali ini digelar terbuka untuk umum.

Subchi, putra seorang kiai sebuah pesantren ternama di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang Jawa Timur, dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan.
Baca juga: Pencabutan Izin Pondok Pesantren Milik Orang Tua Mas Bechi di Jombang Dibatalkan, Ini Alasannya