Sidang Doni Salmanan
Agenda Pembacaan Pledoi, Sidang Doni Salmanan Justru Ditunda, Ini Penyebabnya
Kuasa hukum Doni Salmanan, meminta hakim yang diketuai oleh Ikbar Firdaus, meminta penundaan sidang
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang kasus quotex yang menjerat, terdakwa Doni Muahmad Taufik, atau Doni Salmanan, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (24/11/2022), ditunda.
Hal tersebut karena kuasa hukum Doni Salmanan, meminta hakim yang diketuai oleh Ikbar Firdaus, meminta penundaan sidang karena berkas pembelaan atau pledoi belum lengkap.
Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Satibi, saat mempersilakan kuasa hukum membacakan Pledoi, Ikbar langsung meminta sidang ditunda karena pledoi masih belum lengkap.
Baca juga: Kabar Terbaru Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara, Istri Cantiknya Isyaratkan Tetap Setia
Lalu majelis hakim pun mengabulkan permintaannya. Sidang tersebut, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dan selesai sekitar pukul 11.00 WIB.
Ikbar mengaku, waktu penyusunan berkas Pledoi sangat sebentar, Bisanya, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Kuasa Hukum akan diberikan waktu dua minggu untuk merampungkan berkas persidangan.
"Ya, soal berkas dan data-data yang akan dijadikan bahan pledoi, masih kami lengkapi karena kita hanya diberi waktu yang cepat ya satu pekan," kata Ikbar.
Ikbar mengungkapkan, berkas serta data-data yang nanti akan ada dalam pledoi tersebut, diharapkan bisa membantah tuntutan JPU kepada terdakwa pada sidang sebelumnya.
Pada saat itu terdakwa dituntut hukuman penjara 13 tahun, dan harus mengganti rugi kepada para korban.
"Kami akan urai dalam pledoi pembelaan, seperti apa. Nanti kami akan bacakan juga dalam pledoinya," ujarnya.
Ikbar mengatakan, mudah-mudahan, dari alasan pledoi, dan dengan fakta-fakta yang sudah dihadirkan, dan bukti-bukti yang sudah dihadirkan pada persidangan.
"Bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk Majelis Hakim," ucapnya.
Baca juga: Doni Salmanan Dituntut Penjara 13 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar, Barang Bukti Dikembalikan ke Korban
Sidang yang berlangsung cepat, dengan beragendakan pembacaan pledoi, namun akhirnya ditunda. Terdakwa Doni Salmanan, masih mengikuti persidangan secara daring.
Adapun persidangan dengan agenda pembacaan pledoi dengan terdakwa Doni Salmanan ini, akan kembali digelar, Kamis (1/12/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kasus-binary-option-quotex-yang-menjerat-terdakwa-doni-salmana.jpg)