Dua Orang Diamankan Usai Keroyok Satpam di Jatinangor Sumedang, Tiga Orang Masih Buron

Polisi meringkus dua orang yang diduga kuat terlibat aksi pengeroyokan di kawasan Bumi Perkemahan, Kiara Payung.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
tribunnews
ilustrasi pengeroyokan - Polsek Jatinangor Polres Sumedang meringkus dua orang yang diduga kuat terlibat aksi pengeroyokan di kawasan Bumi Perkemahan, Kiara Payung. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Polsek Jatinangor Polres Sumedang meringkus dua orang yang diduga kuat terlibat aksi pengeroyokan di kawasan Bumi Perkemahan, Kiara Payung.

Kedua orang itu adalah BS alias Bengbeng (40) dan EM bin Ecep (25). Keduanya warga Dusun Dangdeur, Desa Sayang, Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

"Dua orang kami amankan dari lima orang yang diduga melakukan pengeroyokan, Tiga orang lainnya masih dalam pencarian," kata Kapolsek Jatinangor, Kompol Aan Supriatna, kepada TribunJabar.id, Minggu (20/11/2022).

Baca juga: Korban Pembakaran Sepeda Motor Keroyok Warga di Cimahi, Padahal Bukan Pelaku, Kini Diamankan Polisi

Aan menjelaskan, para pelaku mengeroyok Deni Alam Kusumah (30), Satpam Perumahan Janati Park, Jatinangor. Pengeroyokan ini terjadi pada Rabu (16/11/2022).

"Para pelaku dijerat pasal tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP," kata Aan.

Kronologi kejadian ini bermula saat Deni sedang bertugas di pos Satpam Janati Park. Dia mendengar dari teman kerjanya bahwa sejumlah orang, empat atau lima orang, mengendarai mobil mencarinya.

"Pelaku masih di dalam mobil, menanyakan keberadaan korban. Lalu korban menghampiri, salah satu pelaku mendorong korban kemudian saksi (teman kerja korban) melerainya dan menyuruh korban untuk lari dan korban masuk ke dalam kantor,"

"Salah satu pelaku ada yang mengenali korban kemudian dibujuk agar korban keluar dan dipaksa masuk kedalam mobil, kemudian pelaku membawa korban pergi,"

"Dibawalah korban ke Kiara Payung, dan di sini dipukuli bersama-sama," kata Kapolsek.

Melihat kejadian ini, teman korban melaporkan hal tersebut ke pimpinan regu (Danru). Danru melaporkannya ke Mapolsek Jatinangor.

Baca juga: Rebutan Cowok, Kelompok Perempuan Ini Keroyok Perempuan Lain dan Tabrak Polisi, Setelah Itu Mabok

Polsek menerima laporan dengan surat nomor: LP/B/280/XI/2022/JBR/RES SMD/ SEK JATINANGOR Tanggal 16 November 2022.

"Pengeroyokan ini dilatar belakangi dendam. Di antara pelaku ada yang pernah berkelahi dengan korban dan pelaku itu kalah," kata Kapolsek.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved