Demi Ringankan Hukuman Suami, Istri Tahanan Kasus Narkoba Rela Ditiduri Oknum Polisi, Kini Dibongkar
DA terpaksa melayani nafsu bejat seorang anggota polisi berpangkat brigadir satu atau briptu di Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
TRIBUNJABAR.ID - DA terpaksa melayani nafsu bejat seorang anggota polisi berpangkat brigadir satu atau briptu di Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Jalan itu diambil untuk meringankan hukuman suaminya yang merupakan tersangka kasus narkoba.
Nyatanya, meski sudah mengeluarkan uang dan memenuhi nafsu seks oknum polisi, suami DA tetap saja dihukum berat.
Kini, oknum polisi Briptu IA alias Juntak diperiksa oleh Propam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Karena perbuatannya, Briptu Juntak dilaporkan atas dugaan pemerasan dan berbuat asusila terhadap istri yang suaminya tersangkut kasus narkoba.
Briptu Juntak merupakan penyidik pembantu di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung.
Ia dilaporkan oleh seorang narapidana kasus narkoba berinisial AR alias J ke Kapolda Babel, Irjen Yan Sultra Indrajaya, dan Kabid Propam Polda Bangka Belitung pada 28 September 2022.
Oknum polisi itu dilaporkan oleh AR alias J karena diduga telah melakukan pemerasan dan berbuat asusila terhadap istri pelapor yang berinisial DA saat proses penyidikan terhadap pelapor sedang berlangsung.
Baca juga: Buntut Unggahan yang Dinilai Hina Ibu Negara Iriana Jokowi, Komikus Kharisma Jati Kini Diburu Polisi
Saat ini AR alias J sedang menjalani hukuman sebagai narapidana di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Pangkalpinang, setelah divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Pelapor melalui melalui kuasa hukumnya Budiyono dari Kantor Budiyono dan Associates Advocates/Legal Consultants, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian dan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau pasal 378 KUHP.
Budi sapaan Budiyono mengungkapkan, Juntak diduga telah melakukan tindakan di luar prosedur saat kliennya AR alias J masih menjalani pemeriksaan dalam kasus narkoba pada Juli 2022.
“Oknum ini memaksa klien kami memberitahukan jumlah saldo di rekening dan meminta nomor PIN ATM. Karena klien kami tidak mau, maka dia menghubungi dan menemui istri klien kami, melakukan penekanan meminta nomor PIN ATM,” ujar Budi kepada Bangka Pos, Rabu (17/11/2022) malam.
Budi menceritakan, kronologi kejadian bemula pada sekitar Juli 2021, saat proses penyidikan di Sat Narkotika Polda Bangka Belitung.
Kliennya AR warga Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka, kasusnya ditangani oleh penyidik pembantu Briptu IA alias Juntak selaku terlapor.
“Selama dalam proses penyidikan tersebut ada beberapa hal di luar prosedur hukum yang dilakukan oleh oknum penyidik pembantu bernama Juntak tersebut,” ucapnya.
Baca juga: Begal Marak di Bandung, Polisi Diperintahkan Patroli Setiap Malam