Demi Ringankan Hukuman Suami, Istri Tahanan Kasus Narkoba Rela Ditiduri Oknum Polisi, Kini Dibongkar

DA terpaksa melayani nafsu bejat seorang anggota polisi berpangkat brigadir satu atau briptu di Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Editor: Giri
Istimewa
ILUSTRASI POLISI - DA terpaksa melayani nafsu bejat seorang anggota polisi berpangkat brigadir satu atau briptu di Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), karena diiming-imingi pengurangan hukuman suaminya. 

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut mengatakan, Briptu IA alias Juntak terancam mendapatkan sanksi kode etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Sudah pemeriksaan kode etik. Bisa dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Maladi kepada Bangka Pos, Kamis (17/11/2022).

Ia menambahkan, Briptu Juntak telah dinonaktifkan sementara waktu dari jabatan penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung.

Selanjutnya, kata Maladi, terkait laporan terhadap oknum tersebut telah ditindaklanjuti ke Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam.

“Untuk korban sudah kami panggil dan dilakukan pemeriksaan,” kata Maladi.

Mengenai modus yang dilakukan oknum polisi, dikatakan Maladi, masih dilakukan pendalaman.

“Bagaimana modus dan motif yang dilakukan oknum ini masih didalami,” ucapnya.

Terpisah Kasubdit Paminal Polda Babel, AKBP Rudi Hadi, menyampaikan hal yang sama.

Ia mengatakan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Briptu Juntak masih dalam proses lidik.

“Masih dalam proses lidik. Namun rencana kami dalam waktu dekat ini akan segera kami gelarkan,” katanya singkat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy menyoroti kasus dugaan pemerasan dan asusila yang dilakukan oknum anggota Polda
Bangka Belitung, Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak.

“Tentunya hal ini harus ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur sebagaimana Perkap tentang Kode Etik Kepolisian oleh direktorat yang berwenang yakni Bidang Propam Polda serta beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Yozar, Kamis.

Menurutnya tahapan selanjutnya nanti adalah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), semua jelas ada tahapan dan aturannya.

“Kita berharap dilaksanakan secara profesional, baik pada tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh Propam, sidang komisi, sampai ke pengawasan proses hasilnya. Kita harap semuanya sesuai prosedur,” ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Istri Tersangka Narkoba di Babel Diajak Briptu Juntak Berhubungan Badan, Diiming-imingi Hal Ini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved