Minta Kejelasan Soal Penutupan, Pengelola Tempat Hiburan Malam Geruduk Kantor DPRD Pangandaran
Puluhan warga yang mengais rezeki di kafe atau tempat hiburan malam di kawasan wisata, menggeruduk Gedung Dewan DPRD Pangandaran, Jumat (18/11/2022).
Penulis: Padna | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Puluhan warga yang mengais rezeki di kafe atau tempat hiburan malam di kawasan wisata, menggeruduk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jumat (18/11/2022).
Mereka, melakukan aksi untuk meminta kejelasan tentang peraturan daerah (Perda) penutupan puluhan tempat hiburan malam.
Pantauan Tribunjabar.id, sejumlah aksi yang didominasi perempuan berada di halaman Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran.
Kemudian, sebagian menyampaikan aspirasinya kepada ketua dan beberapa anggota DPRD yang berada di ruangan gedung tersebut
Selain itu, juga terlihat sejumlah pejabat instansi terkait yang berkaitan dengan penutupan tempat hiburan malam.
Satu pengelola tempat hiburan malam yang mengikuti Aksi, Nur (39) bersama teman lainnya meminta kejelasan tentang tempat hiburan miliknya harus ditutup.
Baca juga: Gara-gara Bangkai Kapal Viking, Terumbu Karang di Pasir Putih Pangandaran Banyak yang Rusak
"Ya kalau ada aturan, aturannya seperti apa dan harus gimana?" ujar Nur saat ditemui Tribunjabar.id di halaman Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, Jumat (18/11/2022) pagi.
Mengetahui ada permintaan ditutup itu, ketika ada petugas Satpol PP yang mendatangi tempat usahanya.
"Ya, katanya harus tutup. Saya merantau kesini, kan usaha. Kalau ditutup, saya harus gimana? Saya mau kerja? gimana keluarga Saya?" Katanya.
Ia mengaku berasal dari Tasikmalaya dan membuka tempat usaha hiburan malam di Pamugaran Pantai Barat Pangandaran.
"Saya dari Tasik, buka usaha di Pamugaran 2 sudah ada 10 tahun," ucap Nur.
Sebelumnya Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran, Dedih Rakhmat menyampaikan, bahwa tujuan penutupan yaitu pertama menertibkan tempat - tempat usaha hiburan malam (kafe) yang mengarah kepada praktek prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya.
Baca juga: Seragam SMA Dipakai Pemandu Lagu di Hiburan Malam di Cikarang Dinilai Mencoreng Dunia Pendidikan
Kedua, meminimalisir praktek - praktek asusila yang bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
"Ketiga, terciptanya objek wisata yang bersih, tertib dan indah dalam rangka mendukung Pangandaran juara sebagai daerah tujuan wisata berkelas dunia yang berdasarkan kepada karakter Bangsa," ujarnya. (*)
Silakan baca berita-berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews