Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Istrinya Tak Terima, Teriak-teriak Bilang Begini

Seusai hakim menjatuhkan vonis, istri Mas Bechi, Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah langsung emosional.

Editor: Ravianto
tribun jatim/luhur pambudi
Mas Bechi atau MSAT terdakwa pencabulan santriwati, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8/2022). 

Dalam waktu dekat, akan disampaikan secara resmi dari pihak keluarga terdakwa dengan didampingi dirinya. 

"Nanti, ya, kita tunggu (keinginan dan keputusan) pihak klien," ujar I Gede Pasek saat melenggang keluar menyusuri lorong Kantor PN Surabaya. 

Sebelumnya, Mas Bechi terdakwa kasus pemerkosaan santriwati sebuah ponpes di Jombang, divonis hukuman 7 tahun penjara olehMajelis Hakim Sutrisno, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).

Putra Kiai dari sebuah ponpes di Ploso Jombang tersebut, didakwa dengan dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 289 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis hukuman tersebut, merupakan sanksi paling ringan dari tuntutan yang dikenakan terhadap terdakwa. 

Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan sanksi maksimal 16 tahun penjara, berdasarkan Pasal 285 Jo pasal 65 Ayat 1 KUHP. 

Setelah, ditambahkan sepertiga dari sanksi hukuman sesuai Pasal 65 Ayat 1, dengan empat tahun penjara. 

"Pertama menyatakan, terdakwa Mas Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan. Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa M Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun. Ketiga melaksanakan masa tahanan pidana, dikurangi masa penahanan yang telah dijatuhkan," ujar Hakim Ketua Sutrisno dalam membacakan pertimbangan putusan. 

Hakim Ketua Sutrisno menambahkan, putusan tersebut dapat berubah manakala memang pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya, melakukan upaya hukum agar lebih meringankan hukuman terdakwa. 

"Demikian diputuskan dalam sidang di PN Surabaya Rabu (16/11/2022), oleh kami hakim Sutrisno, hakim anggota Khadwanto, Titik Budi Winarto yang dinyatakan dalam sidang umum pada hari kamis (17/11/2022)," pungkasnya. 

Mendengar tiga kali ketokan palu hakim.(Luhur Pambudi)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Terdakwa Pencabulan Santriwati Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Sang Istri Langsung Teriak Zalim

Berita Tribunjabar.id lainnya di Google News

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved