Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Istrinya Tak Terima, Teriak-teriak Bilang Begini
Seusai hakim menjatuhkan vonis, istri Mas Bechi, Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah langsung emosional.
TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara bagi terdakwa kasus pencabulan pada santriwati di pondok pesantren di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.
Hakim mengatakan Mas Bechi terbukti sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan.
“Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Seusai hakim menjatuhkan vonis, istri Mas Bechi, Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah langsung emosional.
Mas Bechi divonis tujuh tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur kasus pemerkosaan santriwati.
"Zalim," teriak ibu empat anak itu, seraya beranjak dari kursi tempat duduknya.

Erlian Rinda lalu berusaha menembus barikade petugas keamanan Pengadilan Negeri Surabaya yang bersiaga di area meja sidang.
Erlian Rinda bahkan berniat mengejar saat Mas Bechi hendak dibawa ke mobil tahanan kejaksaan melalui pintu khusus yang berlokasi di belakang meja hakim.
Istri Mas Bechi tetap berusaha berteriak memanggil suami, meskipun Mas Bechi sudah diamankan keluar ruang sidang melalui pintu lain.
Baca juga: Sosok Mas Bechi yang Dihukum 7 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Santriwati, Tertarik Musik Oxytron
"Kami butuh keadilan di sini. Saya istrinya pak, percuma, jahat, percuma datang sidang berkali-kali," teriak Erlian Rinda menghardik dua orang anggota polisi yang berjaga.
Kemudian, bersamaan dengan upaya Erlian Rinda berusaha menembus petugas keamanan yang mengadang.
Tak lama kemudian, seorang simpatisan Mas Bechi berteriak lantang dengan menyebut hakim dan memprotes keputusan atas vonis 7 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa.
"Woy hakim. Ini harus dibanding," teriak pria berkemeja kuning lengan pendek yang berupaya mengejar pihak hakim.
Terkait vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa I Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum lanjutan meninjau hasil putusan tersebut.
Namun, pihaknya masih akan menunggu keputusan dan keinginan dari pihak keluarga terdakwa atau kliennya terlebih dahulu.