Pendaftaran PPPK di Kota Bandung Dibuka, Ada Tiga Formasi yang Tersedia, Ini Link dan Syaratnya

Pemerintah Kota Bandung telah membuka pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sejak 9 November 2022, menyusul adanya kebijakan

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Darajat Arianto
sscasn.bkn.go.id
Info pendaftaran PPPK 2022. Pemerintah Kota Bandung telah membuka pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sejak 9 November 2022, menyusul adanya kebijakan dari pemerintah pusat. 

-Masa Sanggah dari 25-27 Maret 2023.

Baca juga: Info Pendaftaran PPPK 2022 di 7 Instansi yang Banyak Diminati, Kementerian Perhubungan hingga BNN

-Jawab Sanggah dari 28 Maret-3 April 2023.

-Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah dari 4-5 April 2023.

-Pengisian DRH NI PPPK dari 6-20 April 2023.

-Usul Penetapan NI PPPK dari 27 April-11 Mei 2023.

Jadwal tersebut masih bersifat sementara, dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Panselnas.

Adapun Persyaratan Khusus PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis antara lain:
a. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun;
b. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
c. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar;
d. Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
1) Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada Instansi Pemerintah; dan
2) Paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya non pemerintahan/ yayasan.
e. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

Ketentuan mengenai persyaratan wajib tambahan dan sertifikat sebagai tambahan nilai sebagaimana tercantum pada lampiran III pengumuman ini.

Baca juga: Pemrov Jabar Buka 4.571 Lowongan PPPK, Ini Cara Daftar untuk Guru, Tenaga Kesehatan, & Tenaga Teknis

Sedangkan Persyaratan Khusus Penyandang Disabilitas Bagi penyandang disabilitas yang mendaftar, wajib melampirkan:
1) Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai ASN Pemerintah Kota Bandung Tahun 2022 dapat dilihat pada website:
a. https://sscasn.bkn.go.id;
b. https://bkpsdm.bandung.go.id; dan
c. https://bandung.go.id.

Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di-scan kemudian diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
2. Surat lamaran yang ditujukan kepada Wali Kota Bandung, yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;
3. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;
4. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:
a. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.1 dan profesi;
b. Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S.1, Profesi, dan Spesialis; dan
c. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.

Baca juga: Info Loker, Pemkab Cirebon Buka Lowongan PPPK, Ada 1.068 Formasi dari Guru sampai Tenaga Kesehatan

5. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:
a. Pendidikan Profesi: melampirkan Transkrip Nilai S.1 dan profesi; dan
b. Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S.1, Profesi, dan Spesialis.

6. Surat Pengalaman Kerja pada Instansi Pemerintah/ Swasta yang ditandatangani oleh Pejabat di tempat calon PPPK bekerja minimal 2-5 tahun sesuai dengan jabatan yang dilamar;
7. Surat Pernyataan 5 poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;
8. STR bagi tenaga kesehatan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
9. Dokumen pendukung lainnya untuk jabatan yang mempersyaratkan (persyaratan wajib tambahan, sertifikat sebagai tambahan nilai, persyaratan khusus disabilitas) diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id.

Untuk rincian alokasi formasi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung bisa diunduh melalui tautan berikut: https://bkpsdm.bandung.go.id/download/lampiran-pengumuman-casn-2022-tenaga-teknis/

Baca juga: Pemkot Bandung Masih Perlu Tenaga Kesehatan dan Teknis, Ini Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved