FSPMI Cirebon Tuntut UMK 2023 Naik 13 Persen, Sebut PP 36/2021 Bikin Beban Kerja Tinggi Upah Rendah

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cirebon Raya menuntut Upah Minimum Kota 2023 naik 13 persen dari UMK Kota Cirebon 2022 senilai Rp 2.304.943

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNCIREBON.COM/AHMAD IMAM BAEHAQI
Massa FSPMI Cirebon Raya saat berunjuk rasa menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Rabu (15/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya menuntut Upah Minimum Kota (UMK) 2023 naik 13 persen dari UMK Kota Cirebon 2022 senilai Rp 2.304.943,51.

Tuntutan tersebut disampaikan saat unjuk rasa massa FSPMI Cirebon Raya di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Rabu (15/11/2022).

Dalam aksi itu, massa tampak berorasi secara bergiliran di depan Balai Kota Cirebon.

Puluhan petugas gabungan juga terlihat bersiaga untuk mengamankan unjuk rasa tersebut.

Sekjen FSPMI Cirebon Raya, M Machbub, mengatakan, tuntutan lain dalam aksi itu ialah tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar untuk menetapkan kenaikan UMK 2023.

Sebab, menurut dia, PP tersebut merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dinilai menyengsarakan kaum buruh di Indonesia.

Baca juga: Ratusan Buruh Kepung Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Minta Naikan UMK 2023 dan Tolak Omnibus Law

"Kami juga menuntut pemerintah tidak menjadikan ancaman resesi global sebagai alasan untuk tidak menaikkan UMK 2023," kata M Machbub saat ditemui usai aksi tersebut.

Ia mengatakan, penetapan kenaikan UMK 2023 Kota Cirebon juga harus berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) para buruh, bukan merujuk pada PP tentang Pengupahan itu.

Pasalnya, dalam PP tersebut menggunakan laju inflasi daerah untuk menetapkan kenaikan UMK, sehingga nilanya sangat kecil dan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan para buruh.

Bahkan, pihaknya secara tegas menyatakan PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan biang keladi rendahnya penghasilan buruh dibanding beban kerja yang diberikan perusahaan.

"PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan turunan Omnibus Law, undang-undang tidak jelas dan arahnya juga tidak jelas, tapi berdampak buruk bagi kaum buruh," ujar M Machbub.

Baca juga: Demo di Kantor Bupati Majalengka Buruh Tuntut UMK 2023 Jadi Rp 4,2 Juta Sesuai Kebutuhan Hidup Layak

Sebelum berunjuk rasa di Balai Kota Cirebon, massa FSPMI Cirebon Raya juga menggeruduk Kantor Bupati Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Mereka pun menyampaikan tuntutan mengenai kenaikan UMK 2023 Kabupaten Cirebon sebesar 13 persen, kemudian berkonvoi menggunakan sepeda motor menuju Balai Kota Cirebon.(*)

Silakan baca berita-berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved