Demo di Kantor Bupati Majalengka Buruh Tuntut UMK 2023 Jadi Rp 4,2 Juta Sesuai Kebutuhan Hidup Layak

Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Majalengka menggeruduk kantor bupati untuk menuntut kenaikan UMK jadi Rp 4,2 juta

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNCIREBON.COM/EKI YULIANTO
Ratusan buruh melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Majalengka, Rabu (16/11/2022). Mereka menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 108 persen atau menjadi Rp 4,2 juta sesuai standar kebutuhan hidup layak. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Majalengka menggeruduk kantor bupati.

Mereka menuntut Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 di Majalengka naik.

Pantauan Rabu (16/11/2022), massa buruh tiba di depan Kantor Bupati Majalengka sekitar pukul 11.30 WIB.

Mereka berpakaian biru putih sesuai identitas asal serikatnya.

Selain itu, mereka juga sambil membawa sejumlah atribut demonstrasi mulai dari bendera hingga spanduk.

Di tengah aksi demo, Ketua PCAI FSPMI Majalengka, Ricky Sulaeman mengatakan, pihaknya menginginkan UMK di tahun 2023 naik.

Baca juga: Tuntut UMK 2023 Naik Rp 600 Ribu, Buruh di Kota Cimahi Geruduk Kantor DPRD, Terjadi Krisis Daya Beli

Tuntutan lainnya, yaitu menolak formula PP 36 terkait formula kenaikan upah, lalu menolak terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) (massal) dengan alasan resesi global dan penolakan kita di omnibuslaw.

"Itu adalah beberapa poin yang kita sekarang coba diskusikan dengan pemerintah jadi aspirasi kami hari ini," ujar Ricky kepada Tribun, Rabu (16/11/2022).

Diungkapkan dia, bahwa pihaknya menginginkan kenaikan upah di tahun 2023 sesuai dengan Kehidupan Hidup Layak (KHL).

Di mana layaknya, para pekerja diberi upah sebesar Rp 4,2 juta.

"Secara kenaikan sebenarnya ini bentuk yang sangat luar biasa ketika berbicara kebutuhan hidup layak, saya berani menjamin BPS Provinsi itu sudah melakukan survei di tahun 2021, dan kebutuhan hidup layak di Jawa Barat rata-rata perkapita, perorang itu jatuh diangka 4,2 juta."

"Jadi sekitar 108 persen kenaikan Kabupaten Majalengka harus diberlakukan, ini bentuk kesamarataan kita terkait upah kabupaten," ucapnya.

Ia juga mengungkapkan, bahwa Majalengka sendiri saat ini menempati nomor lima terendah terkait masalah UMK.

Baca juga: Buruh di Cianjur Minta UMK Naik 24 Persen, Ancam Kerahkan 10 Ribu Orang untuk Berunjukrasa

Sehingga dalam kesempatan ini, pihaknya meminta pemerintah daerah untuk menyetarakan terkait perbedaan UMK ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved