Terbujuk Upah Besar, Ratusan TKI Cianjur Bermasalah karena Diberangkatkan Secara Ilegal,Ini Modusnya

Berdasarkan data diperoleh selama priode Januari hingga Oktober tercatat telah ada sebanyak 187 kasus PMI yang diberangkatkan secara ilegal di Cianjur

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
DPC Astakira Kabupaten Cianjur saat menerima laporan adanya PMI yang bermasalah karena menggunakan visa ziarah. 

Laporan Kontributor Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Kabupaten Cianjur menyebutkan masyarakat Cianjur mudah terjebak bujuk rayu untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan upah besar.

Ketua Astakira Kabupaten Cianjur Ali Hildan mengatakan, berdasarkan data diperoleh selama priode Januari hingga Oktober tercatat telah ada sebanyak 187 kasus PMI yang diberangkatkan secara ilegal.

"Rata-rata para PMI yang telah diberangkatkan secara ilegal ini terbujuk janji manis para agen pemberangkatan yang akan memberikan upah cukup besar, dan fasilitas lain," katanya pada wartawan, Selasa (15/11/2022).

Baca juga: TKW Indramayu Hilang Kontak Sejak 2011, Jadi ART di Arab Saudi, Keluarga Berharap Bisa Ditemukan

Jumlah sebanyak 187 kasus tersebut, kata dia, rata-rata diberangkatkan ke sejumlah negara di Timur-tengah, dengan menggunakan visa ziarah, sehingga pemberangkatannya dinyatakan ilegal.

"Visa ziarah tidak tidak dapat digunakan untuk pekerja migran, karena masa berlakunya hanya selama 90 hari atau tiga bulan. Sehingga apabila masa berlakunya sudah habis, tidak bisa diperpanjang, dan harus membayar denda bahkan sulit untuk kembali ke Indenesia," kata dia.

Ia menyebutkan, pemberangkatan PMI ilegal ke sejumlah negara terutama ke Timur-tengah cukup marak terjadi di Cianjur. Karena itu pemerintah dan APH untuk segara menanganinya.

"Maraknya penyalahgunaan visa ziarah ini pemerintah sudah tahu, tetapi hingga saat in pemerintah daerah maupun pusat belum ada upaya pencegahan sama sekali," kata dia.

Selain itu, Ali meminta masyarakat untuk tidak tergiur dengan ajakan dan bujuk rayu janji manis dari pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut.

"Makanya saya sarankan bagi-bagi teman PMI yang berangkat memakai visa ziarah agar segera pulang, sebelum masa berlaku visanya habis, karena sudah jelas visa ziarah tidak bisa untuk bekerja," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPW FPMI Jaw Barat Dhani Rahmad, pihaknya hampir setiap hari menerima aduan dari PMI asal Jawa Barat yang bermasalah, karena menggunakan visa ziarah.

Baca juga: TKW Indramayu di Hongkong Pulang Dalam Peti Mati, Meninggal Sebulan Lalu tapi Tiba Hari Ini

"Mereka disana ketika ada masalah seperti ini sulit untuk dibela, karena itu, kami berharap pemerintah segera turun tangan untuk pncegahan atas maraknya pemberngkatan PMI dengan menggunakan visa ziarah," ucap dia.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved