Komplotan Maling Mobil Beraksi di Cirebon hingga Brebes, Hasil Curian Dipreteli Buat Hilangkan Jejak
Enam pria berurusan dengan Polresta Cirebon, karena terbukti mencuri mobil di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, pada awal bulan lalu.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Enam pria berinisial RS (35), HR (46), YN (35), AR (47), AE (46), dan ES (45), harus berurusan dengan jajaran Polresta Cirebon.
Pasalnya, mereka yang tercatat sebagai warga Indramayu, Yogyakarta, hingga Lampung, itu, terbukti mencuri mobil di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, pada awal bulan lalu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengakui komplotan terebut termsuk spesialis dalam mencuri mobil, karen beraksi berulang kali di wilayah Cirebon hingga Brebes.
Bahkan, menurut dia, sedikitnya terdapat sembilan TKP pencurian mobil yang dilakukan komplotan lintas Jawa - Sumatera tersebut dalam beberapa waktu terakhir.
"Kami masih mendalami kasusnya dan memeriksa para tersangka untuk memastikan ada atau tidaknya TKP lain, selain sembilan TKP itu," kata Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (12/11/2022).
Baca juga: Maling Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Sukabumi Ditangkap di Bojongloa Bandung, Beroperasi Malam
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, dari sembilan TKP itu, empat di wilayah Kabupaten Cirebon, tiga di wilayah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dan dua di Kabupaten Majalengka.
Hingga kini, pihaknya belum dapat memastikan ada atau tidaknya TKP lain dalam aksi para tersangka, terutama di wilayah perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Selain itu, komplotan tersebut juga kerap mempreteli mobil hasil curian kemudian menjualnya perparts dari mulai rangka, mesin, bodi, dan lainnya sesuai pesanan dari penadahnya.
"Para tersangka sengaja mempreteli mobil hasil curian untum memudahkan penjualannya dan menghilangkan jejak dari kejaran petugas," ujar Arif Budiman.

Arif menyampaikan, dari enam tersangka yang diamankan, hanya RS yang merupakan residivis dan sudah dua kali masuk bui akibat aksi pencurian mobil.
Baca juga: Komplotan Maling Spesialis Mobil Lintas Provinsi Diringkus Polisi, Saling Berbagi Peran saat Beraksi
Warga Indramayu itu tampaknya belum juga kapok, sehingga kini terancam menjadi penghuni hotel prodeo untuk ketiga kalinya akibat perbuatannya.
"Enam tersangka yang telah diamankan dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," kata Arif Budiman. (*)
Silakan baca berita-berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews