Mantan Ketua DPRD Jabar Tersangka

Irfan Suryanagara Mantan Ketua DPRD Jabar Tersangka Penipuan, Sudah Ditangkap, Korban Rugi Rp 77 M

Irfan Suryanagara, mantan Ketua DPRD Jabar periode 2009-2014 menjadi tersangka kasus penipuan. Istrinya juga jadi tersangka. Keduanya sudah ditangkap.

Editor: Kisdiantoro
Dok Tribunjabar.id
Irfan Suryanagara mantan Ketua DPRD Jabar menjadi tersangka kasus penipuan, kini sudah ditangkap Mabes Polri. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Irfan Suryanagara, mantan Ketua DPRD Jabar periode 2009-2014 menjadi tersangka kasus penipuan.

Dalam menjalankan modus kasus penipuan ini, Irfan Suryanagara bekerja sama dengan istrinya, Endang Kusumawaty.

Kini istrinya pun ditetapkan sebagai tersangka.

Bareskrim Polri melalui Kabap Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, Irfan Suryanagara dan istrinya telah ditangkap dan mejadi tersangka.

Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan laporan dari korban berinisial SG.

Baca juga: Bareskrim Sita Tanah dan Vila di Sukabumi Milik Mantan Ketua DPRD Jabar, Kasus Pencucian Uang

"Iya tersangka berinisial IS dan EK," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022).

Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.

Dijelaskan Nurul, keduanya diduga melakukan penipuan dengan cara menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU.

Kedua tersangka juga sempat membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.

"Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar," jelas Nurul.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah melakukan sejumlah penyitaan barang bukti.

Di antaranya, empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.

Kemudian, penyidik juga menyita dua unit rumah milik tersangka yang terletak di wilayah Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.

Nurul mengatakan pihaknya telah memblokir tujuh rekening bank milik tersangka.

Baca juga: Sosok Irfan Suryanagara Eks Ketua DPRD Jabar yang Kini Jadi Tersangka Penipuan Modus Bisnis SPBU

Selain itu, pasangan suami istri tersebut saat ini juga telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved