Update Obat Sirup yang Ditarik, Terbaru Ada Empat, Pemasok Diduga Lakukan Pemalsuan

BPOM kembali mengumumkan perusahaan farmasi yang terbukti memproduksi obat sirup dengan kandungan cemaran dietilen glikol (EG/DEG).

Tangkapan Youtube BPOM
Kepala BPOM Penny K Lukito mengumumkan perusahaan farmasi yang terbukti memproduksi obat sirup dengan kandungan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol (EG/DEG) yang melebihi ambang batas yang dibolehkan. 

TRIBUNJABAR.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan perusahaan farmasi yang terbukti memproduksi obat sirup dengan kandungan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol (EG/DEG) yang melebihi ambang batas yang dibolehkan.

Dua perusahaan farmasi yang terbukti melanggar cara pembuatan obat sirup yang baik atau CPOB ini adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

"Pada kedua industri (perusahaan) farmasi tersebut BPOM telah melakukan tindak lanjut memerintahkan penarikan obat sirup dari peredaran seluruh Indonesia dan pemusnahannya terhadap seluruh bets produk yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Tapos, Depok, Rabu (9/11).

Ada empat obat sirup yang diproduksi kedua perusahaan farmasi ini, yang ditarik dari peredaran dan secepatnya harus dimusnahkan. Dua di antaranya, produk PT Ciubros Farma, yakni Citomol dan Citoprim. Dua lainnya, produk jadi dari PT Samco Farma yakni Samcodryl dan Samconal.

Baca juga: Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM Termasuk Paracetamol Drops yang Sebelumnya Disebut Aman, Ada OBH

Meski hanya empat produk yang ditarik dan harus segera dimusnahkan, ujar Penny, penghentian produksi dan distribusi sediaan obat sirup PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma berlaku untuk semua produk mereka yang menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan/atau gliserol.

"Dilakukan penghentian produksi dan distribusinya sampai ada perkembangan lebih lanjut terkait dengan hasil uji dan pemeriksaan CPOB-nya. Jadi untuk produk lain pun juga, sirup-sirup obat lainnya juga penghentian produksi dan distribusinya," ujar Penny.

Menyusul tambahan empat produk obat yang ditarik ini, total terdapat 73 produk obat yang izinnya dicabut. Ke-73 obat sirup itu diproduksi oleh lima perusahaan farmasi. Selain PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma, tiga perusahaan farmasi sebelumnya juga dinyatakan bermasalah, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

"Ini akan segera ada penarikan, ada pemusnahan, itu untuk semua produk-produk (termasuk) dari 3 PT yang sebelumnya sudah ditarik izin edarnya," ujar Penny.

Uji Mandiri

Selain mengumumkan obat dan perusahaan farmasi yang bermasalah, pada konferensi pers, kemarin, Badan POM RI juga mengumumkan penyitaan barang bukti yang mereka lakukan dari gudang supplier bahan baku obat sirup yang tidak memenuhi syarat, yakni milik CV Chemical Samudra di Tapos, Depok.

Penny mengatakan, selain mengambil sampel bahan kimia dari CV Samudra Chemical, mereka juga mengamankan barang bukti berupa beberapa drum aluminium warna putih, buku-buku dan dokumentasi, sorbitol dan propilen glikol (PG).

Hasil ujinya, ujar Penny, menunjukkan bahwa 12 sampel propilen glikol terdeteksi memiliki kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang sangat jauh dari persyaratan yang harus 0,1 persen.

"Sembilan sampelnya kadarnya mencapai 52 persen dan ada yang sampai 92 persen," kata Penny.

Penny mengatakan, untuk sampai ke produsen farmasi penyaluran bahan baku pelarut pada obat sirup ini sangatlah panjang.
Misalnya, CV Samudra Chemical merupakan distributor kimia dari CV Anugerah Perdana Gemilang yang menjadi memasok utama untuk CV Budiarta.

CV Budiarta merupakan pemasok utama PG yang tidak memenuhi syarat pada industri farmasi PT Yarindo Farmatama.

Penny mengatakan, CV Samudra Chemical telah melakukan pemalsuan, yakni membuat kandungan pada bahan baku obat sirup tidak sesuai dengan yang tertera pada label.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved