Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM Termasuk Paracetamol Drops yang Sebelumnya Disebut Aman, Ada OBH

Pernyataan BPOM RI terbaru kembali membuat masyakarat bingun terkait obat sirup

Editor: Ravianto
Pixabay/Steffen Frank
Ilutrasi obat sirup. Berikut obat sirup yang izin edarnya dicabut BPOM dengan rincian dari PT Afi Farma 49 produk, PT Yarindo Farmatama 6 produk, serta PT Universal Pharmaceutical Industries 14 produk. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) mencabut izin edar puluhan obat sirup dari (tiga) industri farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Ketiga produsen didapati menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran etilen glikol atau EG yang melebihi ambang batas aman.

Pernyataan BPOM RI terbaru kembali membuat masyakarat bingung dimana ada obat sirup yang dinyatakan aman lalu kemudian diumumkan tidak aman dikonsumsi.

Baru-baru ini BPOM mengumumkan, produk obat sirup PT Afi Farma mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol, yang artinya obat tersebut tidak aman dikonsumsi.

Bagaimana perjalanan obat ini dari sebelumnya dinyatakan aman lalu dicabut izin edarnya karena disebut mengandung bahan pelarut.

Berikut kronologinya:

23 Oktober 2022 Dinyatakan Aman

Pada tanggal 23 Oktober 2022, BPOM mengumumkan pada lampiran 2B, dari 102 daftar yang dirilis Kemenkes, produk prasetamol sirup dan drop dari PT. Afi Farma termasuk produk yang aman.

Dalam dokumen yang dirilis, produk Paracetamol berbentuk drops (tetes) dan Paracetamol bentuk sirup termasuk dari 7 obat yang disebut BPOM aman.

Baca juga: Daftar Terbaru 69 Obat Sirup yang Ijin Edarnya Dicabut BPOM, Berasal dari 3 Produsen

Obat itu masuk dalam "Daftar Produk Sudah Dilakukan Pengujian Dengan Hasil Aman Digunakan Sepanjang Sesuai Aturan Pakai (Berdasarkan Data Kemenkes: 102 Produk yang Digunakan Pasien)."

31 Oktober 2022 Dinyatakan Mengandung Bahan Pelarut

Tepat sepekan setelahnya, BPOM merilis kembali daftar dimana produk PT Afi Farma mengandung bahan pelarut.

"Ini informasi baru, kami menemukan produk obat sirup Paracetamol Drops dan Paracetamol Syrup rasa peppermint produksi PT Afi Farma," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers yang digelar bersama Bareskrim Polri di Serang, Senin (31/10/2022) lalu.

Adapaun produk yang dinyatakan tidak aman kala itu berupa Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dan Vipcol Sirup.

7 November 2022 Ditarik Izin Edarnya

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved