Motivator Mario Teguh Bungkam Saat Tiba di Bareskrim Polri, Dipanggil Kemarin Datang Hari Ini

Motivator Mario Teguh yang terseret kasus penipuan berkedok robot trading aplikasi Net89 mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/11).

Editor: Giri
KOMPAS.com/Rahel
Motivator Mario Teguh mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Dia dipanggil polisi terkait kasus penipuan berkedok robot trading aplikasi Net89. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Motivator Mario Teguh yang terseret kasus penipuan berkedok robot trading aplikasi Net89 mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Mario Teguh tiba sekitar pukul 10.30 WIB. Dia didampingi kuasa hukumnya, Elza Syarief.

Mario tak bicara apa pun kepada wartawan.

Elza Syarief menyampaikan kliennya tidak pernah menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Rabu (9/11/2022).

"Kita enggak ada panggilan (Rabu, 9 November 2022), kita lihat di pemberitaan, kita iktikad baik untuk menjelaskan," kata Elza di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Elza juga belum mau bicara banyak soal keterlibatan Mario dalam kasus robot trading tersebut.

"Sudah enggak usah, nanti," kata Elza.

Baca juga: DJ Una yang Kehilangan Rp 700 Juta Jadi Saksi Sidang Kasus Robot Trading DNA Pro

Secara terpisah, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim, Kombes Chandra Sukma Kumara, mengatakan, seharusnya Mario diperiksa kemarin.

Namun, Mario justru datang hari ini.

Meski begitu, ia menegaskan, penyidik akan tetap memeriksa Mario terkait kasus Net89.

"Iya kita periksa," ungkap Chandra.

Ada 134 orang yang dilaporkan dalam kasus penipuan berkedok robot trading platform Net89.

Kuasa hukum korban aplikasi Net89, M Zainul Arifin, mengatakan, lima terlapor di antaranya adalah Atta Halilintar, Kevin Aprillio, Adri Prakarsa, Taqy Malik, dan Mario Teguh.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022.

Baca juga: Apa Itu NET89? Kasus Dugaan Investasi Bodong yang Menyeret Atta Halilintar Hingga Mario Teguh

Diduga, dalam kasus itu para korban merugi hingga Rp 28 miliar.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved