DJ Una yang Kehilangan Rp 700 Juta Jadi Saksi Sidang Kasus Robot Trading DNA Pro
Disjoki (DJ) Una atau Putri Una Astari dihadirkan sebagai saksi dalam kasus DNA Pro atau robot trading di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (3/11/
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Disjoki (DJ) Una atau Putri Una Astari dihadirkan sebagai saksi dalam kasus DNA Pro atau robot trading di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (3/11/2022).
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Muslih, mengatakan, DJ Una hadir sebagai saksi untuk dimintai keterangan oleh majelis hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih.
Selain DJ Una, terdapat tiga saksi lainnya yakni Fanny Dwi Octaviany, Okie Imanto Wijaya, dan Dian Diani Maya Veronika.
"Untuk sidang hari ini informasi dari JPU (jaksa penuntut umum) saksinya DJ Una," ujar Muslih saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (3/11/2022).
DJ Una dan tiga saksi lainnya, kata dia, duduk sebagai saksi korban dalam kasus DNA Pro atau robot trading.
Baca juga: Jadi Saksi Kasus DNA Pro di PN Bandung, Ivan Gunawan Beberkan Tugasnya Sebagai Brand Ambassador
"Dia kalau tidak salah itu korban ya dari DNA Pro," katanya.
DJ Una mengaku kehilangan uang hingga Rp 700 juta gara-gara investasi di DNA Pro.
Dia juga sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Baca juga: 10 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro Dilimpahkan ke Kejari Bandung, Ini Nama-namanya
Dalam kasus ini, total ada 11 terdakwa dengan empat berkas dakwaan terpisah. (*)
Berikut ini nama-nama para terdakwa kasus robot trading.
1. Daniel Abe sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi
2. Dedi Kuniadi sebagai Founder tim Founder RUDUTZ
3. Robby Setiadi sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ