Satu Lagi Hakim Agung Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap setelah Sudrajad Dimyati, Inisialnya GS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

Editor: Ravianto
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap Hakim Agung RI nonaktif Sudrajad Dimyati. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap Hakim Agung RI nonaktif Sudrajad Dimyati.

Berdasarkan sumber di KPK, tersangka itu menjabat sebagai hakim agung.

"Ada (tersangka baru, red), temannya (Sudrajad Dimyati, red), Hakim Agung juga," ujar seorang sumber di KPK saat dihubungi, Rabu (9/11/2022).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.

Sumber itu pun membenarkan bahwasanya hakim agung yang menyandang status tersangka berinisial GS. 

"Benar," ujarnya singkat.

KPK kembali menahan satu orang tersangka penyuap hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati atas nama Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/10/2022).
KPK kembali menahan satu orang tersangka penyuap hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati atas nama Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/10/2022). (Ilham Rian Pratama/Tribunnews)

Hakim Agung GS sendiri sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis (27/10/2022). Saat itu ia diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Sudrajad Dimyati.

Seusai pemeriksaan, Hakim Agung GS memilih untuk tidak banyak bicara.

Ia malah terlihat berusaha menghindari kerumunan wartawan yang ingin mencari tahu materi yang ditanyakan tim penyidik KPK kepada dirinya.

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Akhirnya Ditahan KPK, Diberhentikan Sementara dari Jabatannya

"Semua tanyakan pada penyidik, sudah disampaikan ke penyidik," tutur GS di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022) sore.

Ruangan Hakim Agung GS pun sudah digeledah tim penyidik KPK beberapa waktu lalu.

Diketahui, KPK sudah menjerat Sudrajad Dimyati bersama lima PNS di MA sebagai tersangka penerima suap. 

Diduga, mereka menerima suap untuk merekayasa putusan kasasi pailit sebuah koperasi.

Perkara dugaan suap ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 21 September di Semarang dan Jakarta.

Diduga telah ada pemberian suap sebesar 202 ribu dolar Singapura atau sekira Rp2,2 miliar. 

Suap diduga untuk mengatur vonis kasasi Koperasi Intidana agar dinyatakan pailit.

Pemberi suap yakni dua debitur koperasi dan dua pengacara yang jadi kuasa hukum pengajuan kasasi, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno selalu pengacara serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dilihat dari laman resmi MA, kasasi gugatan pailit itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. 

Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim. 

Sementara Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma'arif. 

Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis.

Penerima suap dalam kasus ini 6 orang dari pihak MA.

Mereka ialah hakim agung Sudrajad Dimyati; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Diduga ada bagi-bagi uang Rp2,2 miliar agar kasasi dikabulkan. 

Pembagian uangnya; Desy Yustria menerima Rp250 juta, Muhajir Habibie menerima Rp850 juta, Elly Tri Pangestu menerima Rp100 juta, dana Sudrajad Dimyati menerima Rp800 juta.

Namun pada saat OTT, bukti yang didapatkan KPK 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta. Uang diduga merupakan suap. 

Diduga, ada perkara lain yang melibatkan Desy Yustria dkk. Hal itu masih didalami penyidik.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Berita Tribunjabar.id lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved