Buruh di Purwakarta Akan Gelar Unjuk Rasa Imbas Belum Adanya Kejelasan UMK 2023

Buruh di Kabupaten Purwakarta mengancam akan menggelar unjuk rasa lagi karena belum mendapatkan kepastian mengenai kenaikan UMK 2023.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, saat berada di mobil komando menjawab aspirasi buruh dalam unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM hingga minta kenaikan UMK di depan Kantor Pemkab Purwakarta, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Buruh di Kabupaten Purwakarta mengancam akan menggelar unjuk rasa lagi karena belum mendapatkan kepastian mengenai kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2023.

Pihak Kemeterian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih merahasiakan berapa persen kenaikan UMK di sejumlah daerah di Indonesia untuk tahun depan. 

Buruh di Kabupaten Purwakarta sudah menuntut kenaikan sebesar 13 persen.

Koordinator Presidium Aliansi Buruh Purwakarta, Wahyu Hidayat, mengatakan, kenaikan UMK sebesar 13 persen itu sudah berdasarkan survei tentang inflasi saat ini hingga mengacu dengan PP Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja.

Karena belum ada kepastian kenaikan UMK 2023, Wahyu mengatakan, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Disnaker Kabupaten Purwakarta, Jumat (11/11/2022).

Baca juga: Buruh Bandung Ingin UMK Naik Lebih dari 13 Persen, 17 November Akan Unjuk Rasa

"Jadi kami buruh di Purwakarta belum ada kepastian mengenai kenaikan UMK 2023, kami sekitar 300 orang akan datangi Kantor Disnaker Kabupaten Purwakarta. Bila belum ada kejelasan juga, kami akan turun kembali ke Kantor Disnaker Provinsi Jawa Barat pada Selasa (15/11/2022)," ujar Wahyu kepada Tribunjabar.id, Rabu (9/11/2022).

Selain meminta kejelasan mengenai kenaikan UMK 2023, Wahyu mengatakan, pihaknya juga akan menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan kenaikan UMK 2023.

"Sembari menyampaikan supaya daya beli buruh terhadap bahan-bahan saat ini jangan dinaikkan lagi," ucapnya.

Sebelumnya, dia mengatakan, besaran kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen sudah berdasarkan survei tentang inflasi.

Baca juga: Buruh Bandung Ingin UMK Naik Lebih dari 13 Persen, 17 November Akan Unjuk Rasa

"Jadi untuk pengajuan UMK pada tahun depan di Kabupaten Purwakarta, kami para buruh meminta di angka 13 persen. Perhitungan 13 persen itu merupakan hasil pertimbangan para buruh, mengingat saat ini sudah terjadi inflasi," ujar Wahyu

Menurutnya, inflasi yang terjadi saat ini terjadi di bahan pokok yang naik sebesar 15 persen, lalu transportasi atau bahan bakar yang naik hingga 50 persen.

Selain itu, Wahyu mengatakan, pihaknya juga mempertimbangkan tentang perumahan yang saat ini naik hingga 10 persen.

"Jadi dari inflasi tersebut dianggap layak bila pada tahun depan kami meminta kenaikan UMK sebesar 13 persen," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved