Polresta Bandung Amankan 18 Orang, 22 Ekor Ayam, dan 52 Motor dari Arena Sabung Ayam di Katapang
"Kami amankan18 orang. Hanya, orang-orang tersebut sebagai penonton, bukan sebagai yang penyelenggara atau pelaku judi sabung ayam"
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Adityas Annas Azhari
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Jajaran Polresta Bandung, menggerebek arena sabung ayam di Katapang, Kabupaten Bandung. Polisi berhasil mengamankan 18 orang, menyita 22 ekor ayam dan 52 sepeda motor.
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, pengungkapan kasus tersebut berawal dari curhatan warga, saat menggelar Jumat Curhat, di Kecamatan Katapang, Jumat (4/11/2022).
"Setelah kami lakukan pendalaman dan penyelidikan, ternyata tidak setiap hari main judi sabung ayamnya. Mainnya hanya hari Sabtu dan Minggu," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin (7/11/2022).
Baca juga: Maung Galunggung Datang, Pelaku Judi Sabung Ayam Kabur, Tak Ada Bukti Ayam, Belasan Motor Diangkut
Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, polisi hari Jumat mendapat informasi pada keesokan harinya pihaknya langsung lidik di lapangan.
"Ternyata betul, ada praktek judi sabung ayam sehingga kami lakukan upaya tindakan kepolisian, namun pada saat kami datang para pelaku berlarian. Tapi kami bisa mengamankan 22 ekor ayam yang untuk ditandingkan atau dijudikan, kemudian kami mengamankan 52 kendaraan bermotor roda dua," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Baca juga: Tukang Judi Sabung Ayam di Subang Kocar Kacir Didatangi Polisi, Langsung Pasrah Dengar Tembakan
Menurutnya, sabung ayam di tempat tersebut, dari informasi warga sudah, digelar, sekitar satu bulan.
"Kami amankan18 orang. Hanya, orang-orang tersebut sebagai penonton, bukan sebagai yang penyelenggara atau pelaku judi sabung ayam ini," ucapnya.
Baca juga: Empat Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara
Menurutnya, dari 18 orang yang diamankan tersebut, hanya dimintai keterangan dan akan diberikan pembinaan.
"Untuk tersangka belum ada, hanya 18 orang yang kami amankan ini, akan dimintai keterangan," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Baca juga: Polres Sukabumi Bergerak Berantas Judi, dari Judi Online sampai Sabung Ayam
Kusworo mengatakan, bagi masyarakat yang merasa kendaraannya diamankan, silahkan bawa ke Mapolresta Bandung, dengan membawa bukti sah kepemilikan, yakni BPKB dan STNK.
"Dan bisa membuktikan, bahwa dirinya tak terlibat dalam kasus sabung ayam tersebut," ucapnya. (*)