12 Polisi yang Ungkap Kasus Mahasiswi Buang Bayi di Ciamis Dapat Penghargaan

Anggota Polres Ciamis itu sukses mengungkap kasus pembuangan bayi yang ternyata pelakunya J (18) seorang mahasiswi dari salah satu Perguruan Tinggi di

Penulis: Andri M Dani | Editor: Ravianto
foto/dok Humas Polres Ciamis
Anggota Polres Ciamis yang sukses mengungkap kasus pembuangan bayi mendapat penghargaan. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat apel pagi di Mapolres Ciamis Senin (7/11) (foto/dok Humas Polres Ciamis) 

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Enam anggota Satreskrim Polres Ciamis yang sukses mengungkap kasus mahasiswi membuang bayi di selokan Anyar Sindangrasa mendapat penghargaan.

Penghargaan untuk 6 personel Pplres Ciamis diserahkan langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH SIK MT pada apel di halaman Mapolres Ciamis, Senin (7/11) pagi.

Selain itu ada pula 6 anggota Polsek Pamarican yang diganjar penghargaan setelah sukses mengungkap kasus curian dengan kekerasan (curas) di Pamarican.

Menurut Kapolres AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro pemberian pengharagaan terhadap personil yang berprestasi  dalam pelaksanaan tugas kepolisian tersebut bertujuan untuk memotivasi personel lainnya aagar melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh. 

Ke-6 anggota Polres Ciamis yang mendapatkan penghargaan setelah sukses mengungkap kasus mahasiswi buang bayi tersebut menurut Kasi Humas Polres Ciamis, Iptu Magdalena NEB kepada Tribun Senin (7/11) masing-masing  Aiptu Hendriana (Kanit PPA), Bripka Harry Haryadi, Bripka Hendrik Imanuel, Bripka Pampam, Bripka Afrizal Buru Shaga dan Bripka Dede Sudarman.

Sedangkan 6 anggota Polsek Pamarican yang mendapatkan penghargaan dari Kapolres Ciamis setelah sukses mengungkap kasus curas, yakni  Aiptu Agus Purwanto, Aiptu Irman, Aipda Yohana, Bripka Nanang, Brigadir Angga dan Bripda Panji F.

J (18) tersangka pembuang bayi di selokan Anyar Nagrag Ciamis ternyata seorang mahasiswi, diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (3/11/2022).
J (18) tersangka pembuang bayi di selokan Anyar Nagrag Ciamis ternyata seorang mahasiswi, diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (3/11/2022). (TRIBUNJABAR.ID/ANDRI M DANI)

Anggota Polres Ciamis itu sukses mengungkap kasus pembuangan bayi yang ternyata pelakunya J (18) seorang mahasiswi dari salah satu Perguruan Tinggi di Ciamis.

Seperti yang diberitakan Tribun sebelumnya, warga Blok Nagrak RT 04 RW 10 Lingkungan Cibeureum Kelurahan Sindangrasa Ciamis Jumat (28/10) pukul 06.00 heboh menyusul ditemukannya sesosok  mayat bayi  perempuan yang mengambang di selokan Anyar tak jauh dari areal pesawahan tersebut. Mayat bayi yang bagian siku tangannya tersangkut batu tersebut pertama kali ditemukan oleh warga setempat yang sedang keliling berjualan gorengan.

Dari pendalam informasi dan penyelidikan yang dilakukan jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis  akhirnya pelaku pembuangan mayat bayi tersebut diciduk di rumahnya sekitar 500 meter dari lokasi selokan Anyar itu, Rabu (2/11) malam.

Baca juga: Fakta Terkini Mahasiswi Ciamis Buang Bayi di Selokan Anyar, Ayah Bayi Kini Diburu Polisi

Ternyata pelakunya adalah J (18), mahasiswi  baru masuk tingkat pertama  salah satu perguruan tinggi di Ciamis. Pelaku Kamis (27/10) malam  menjalani persalinan  seorang diri ke areal pesawahan tak jauh dari rumahnya.

Bayi perempuan yang baru dilahirkannya tersebut dalam kondisi masih hidup kemudian dibawanya ke selokan Anyar Kamis (27/10) malam tersebut untuk dibersihkan. Tapi malah kemudian dihanyutkan  dalam kondisi tertelungkup. Diduga kehabisan oksigen, esok harinya bayi malang tersebut ditemukan sudah menjadi mayat. Sementara J, sang ibu setelah menghanyutkan  bayi yang baru dilahirkannya tersebut tidak pulang ke rumah. Tapi menginap di rumah seorang rekannya.

J tega membuang bayinya di selokan Anyar yang merupakan cabang saluran Irigasi Nagawiru karena malu melahirkan bayi di luar nikah. Kini J diamankan di POlres Ciamis dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara (andri m dani)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved