Ini Daftar Harga Set Top Box TV Digital yang Sudah Tersertifikasi Kominfo, Mulai Dari Rp 100 RIbuan
Harga set top box TV digital mulai dari Rp 110.000 sampai dengan Rp 450.000. Berikut daftar lengkap harga set top box TV digital
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kini masyarakat yang ingin menonton siaran televisi harus beralih ke siaran TV digital karena pemerintah mengalihkan siaran TV analog ke digital.
Adapun perbedaan antara TV analog dan TV digital adalah dari sinyal yang dipancarkan oleh kedua jenis siaran tersebut.
TV analog hanya bisa memproses sinyal analog saja, yang tangkapannya bergantung pada cuaca dan letak geografis.
Sementara TV digital mampu memproses sinyal digital dan analog sekaligu dengan sinyal yang terdiri dari 1 dan 0.
Sehingga tidak akan ada potensi kehilangan sinyal karena jarak atau lokasi seperti pada TV analog.
Pemilik tv analog masih bisa menyaksikan televisi, namun perlu bantuan alat khusus untuk mendunkung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial.
Alat tersebut adalah perangkat Set Top box (STB).
Set Top Box akan membantu antena untuk menangkap sinyal TV digital sehingga dapat menyiarkan siaran tv digital meski TV masih menggunakan siaran analog.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah merekomendasi beberapa set Top Box tv digital yang sudah tersertifikasi di Indonesia, harganya mulai dari Rp 100 ribuan.
Namun, tidak semua masyarakat berhak menerima subsidi set top box TV digital gratis.
Hanya masyarakat yang masuk kategori Rumah Tangga Miskin (RTM) saja yang berhak mendapat subsidi set top box TV digital gratis.
Hal itu sesuai amanat PP No. 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran yang menyebut bahwa distribusi STB ditujukan pada RTM berdasarkan desil-1 dalam data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Nah, bagi masyarakat yang masuk kategori RTM, namun belum mendapatkan set top box TV digital gratis hingga tanggal 2 November, Kominfo membuka posko pengajuan mandiri untuk mendapatkan set top box TV digital gratis melalui URL https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/.
Baca juga: Di Pangandaran, Gambar TV Digital dan TV Analog Sama-sama Banyak Semutnya
"RTM yang masih membutuhkan bantuan STB dapat mengajukan secara mandiri dengan menghubungi call center 159 atau ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat," tulis Kominfo dalam keterangan resminya.
Cara mendapatkan set top box TV digital gratis di posko bantuan penanganan STB, bisa dilakukan dengan langkah berikut.
- Buka laman https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
- Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
- Klik "Pencarian"
- Apabila terdaftar sebagai penerima bantuan, bisa menghubungi kontak 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli
- Jika ada kendala dalam mengakses website di atas, Anda bisa menghubungi kontak 159 atau nomor telepon posko.
- Perlu dicatat, hanya masyarakat yang terdaftar sebagai RTM atau yang memenuhi syarat saja yang berhak menerima subsidi set top box TV digital gratis.