TV Analog Mati

Di Pangandaran, Gambar TV Digital dan TV Analog Sama-sama Banyak Semutnya

Ia mengatakan, pengalihan TV analog ke TV digital di Pangandaran tidak efektif karena di sana tidak terdapat stasiun relai televisi.

Editor: Hermawan Aksan
TRIBUNJABAR.ID/PADNA
Wawan memperlihatkan kualitas gambar TV digital di Pos Ronda RT 12/03 Dusun Cibuluh 1, Desa Cibuluh, Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran, Jumat (4/11/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Pengalihan siaran televisi analog ke digital dengan menggunakan perangkat set top box (STB) ternyata tak membawa banyak perubahan di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Di Pangandaran, siaran televisi tetap saja buram. 

"Tetap gambar banyak semutnya," ujar Kabid Aptika Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pangandaran, Benny, Jumat (4/11/2022).

Ia mengatakan, pengalihan TV analog ke digital di Pangandaran tidak efektif karena di sana tidak terdapat stasiun relai televisi.

Baca juga: Siaran TV Analog Menghilang, Ibu-ibu Protes Gegara Kelewat Nonton Program Gosip Artis

"Kalau di Ciamis mah, pasang antena di atap genteng juga bagus soalnya ada relai di Tambaksari dan bisa diarahkan ke Cikuray, Garut. Tapi, kalau di Pangandaran mau ke mana? Ke Cilacap Jawa tengah juga tetap jelek," ujarnya.

Tanpa adanya relai, ujar Benny, warga pasti akan menjual kembali STB yang dibagikan secara gratis oleh pemerintah kepada mereka.

"Itu sudah pasti dijual karena buat apa dipakai juga enggak bisa," ujarnya.

Selama ini, untuk menangkap siaran televisi, warga Pangandaran umumnya menggunakan antena parabola.

"Tapi, pakai parabola juga kalau hujan gambarnya banyak semutnya. Enggak bersih dan kadang hilang gambarnya," ujarnya.

Menurut Benny, pembangunan stasiun relai adalah solusi untuk siaran televisi yang jernih di Pangandaran.

"Kalau sudah ada stasiun relai televisi mah pasti bagus gambarnya."

"Sekarang kan, boro-boro di daerah terpencil, di daerah perkotaan di Pangandaran juga tetap gambarnya tidak bersih," ujarnya.

Tidak jernihnya siaran televisi digital di Pangandaran juga diungkapkan Wawan, warga Desa Cibuluh, Kecamatan Kalipucang.

"Kalau siang hari, sinyal di TV-nya jelek. Kalau malam, hanya beberapa channel yang ketangkap. Paling tiga sampai lima channel, padahal sudah pakai STB," ujar Wawan, kemarin.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal ZA, mengatakan, peralihan TV analog ke digital harus dilakukan karena teknologi analog memakan ruang frekuensi yang besar. 

“Jatah ruang frekuensi analog jauh lebih besar bila dibandingkan dengan kebutuhan penyaluran teknologi digital."

"Situasi ini menyebabkan padatnya jagat lalu lintas penyiaran,” jelas Syafrizal.

Melalui analog switch off (ASO), ujar Syafrizal, penggunaan spektrum dan pemanfaatan sumber daya frekuensi bisa ditata ulang sehingga tersedia ruang frekuensi bagi perluasan dan percepatan internet di Indonesia. 

“Sinyal digital akan mampu mengkaver seluruh wilayah Indonesia. Tidak ada lagi blankspot, maka akan mempercepat arus informasi,” ujarnya.

Peralihan TV analog ke digital dilakukan pemerintah secara bertahap, sebelum pada akhirnya pada 2 November 2022, TV analog dihentikan.

Protes

Konglomerat TV swasta Hary Tanoesoedibjo mengatakan pemadaman siaran analog per 2 November adalah sesuatu yang dipaksakan.

"Tindakan mematikan siaran dengan sistem analog ini sangat merugikan masyarakat."

"Diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog," kata Hary dalam media sosial pribadinya, Jumat (4/11/2022).

Hary mengatakan tayangan TV miliknya masih bisa disaksikan melalui sistem analog apabila masyarakat membeli STB atau mengganti televisi analog atau berlangganan TV digital.

MNC Group, imbuh Hary, memandang terdapat kebijakan yang saling bertentangan, terutama jika dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Arti dari salah satu petitum tersebut adalah segala sesuatu yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat agar ditangguhkan.

"Sebagaimana kita ketahui penduduk Jabodetabek masih banyak yang menggunakan TV analog," kata HT.

Hary berpendapat, apabila ingin mempercepat implementasi kebijakan tersebut, TV analog seharusnya dilarang diperjualbelikan di pasar.

Hal ini membuat masyarakat pada saat membeli TV baru otomatis sudah dengan sistem digital.

"Keputusan ASO sama saja memaksa masyarakat membeli STB agar dapat menonton siaran digital."

"Secara timing kondisi ekonomi sebagian masyarakat kita kurang baik saat ini karena terimbas pandemi," ujarnya.

(padna/reynas abdila)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved