Daftar Terbaru 8 Obat Sirup yang Dilarang BPOM dan Daftar 198 Obat Sirup yang Aman
Sebelumnya BPOM merilis 5 obat sirup yang cemaran etilen glikolnya melebihi ambang batas. Kini daftar itu bertambah menjadi 8.
8. Vipcol Sirup (PT Afifarma)
Daftar 198 Obat Sirup Aman Tak Mengandung Cemaran EG/DEG
Kepala BPOM Penny Lukito mengungkapkan kini obat sirup yang aman total terdapat 198.
Di mana diketahui sebelumnya 133 obat sirup telah dinyatakan aman, dan ada tambahan 65 obat sirup.
"Dengan adanya pengalaman kita ini, ke depan kami akan meminta Kementerian Kesehatan untuk dokumen Famakope Indonesia, dan mencantumkan juga ketentuan tentang cemaran-cemaran, termasuk perkara saat ini yang berkaitan dengan EG/DEG," ujarnya, dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Badan POM RI.
Sehingga ke depan, lanjut Penny, Badan POM RI dapat melakukan pengawasan pada cemaran dalam produk obat.
Lantas berikut daftar 65 obat sirup yang dinyatakan aman tidak mengandung keempat pelarut yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau gliserin/gliserol.
1. Ambroxol HCL sirup obat batuk 60 ml (Erlangga Edi Laboratories, ERELA): Obat Batuk
2. Bisolvon larutan/cairan obat batuk 50 ml (Aventis Pharma): Obat Batuk
3. Cataflam drops obat radang 15 ml (Novartis Indonesia): Obat Radang
4. Chloramphenicol Palmitate suspensi antibiotik 60 ml (Meprofarm): Antibiotika
5. Chlorphenamine Maleat sirup 60 ml (Yekatria Farma): Obat Alergi
6. Colicaid emulsi 60 ml (Vitabiotics Healthcare): Anti Kembung
7. Coromecytin suspensi 60 ml (Coronet Crown): Antibiotika
8. Cotrimoxazole suspensi 60 ml (Holi Pharma): Antibiotika