Mahasiswi Buang Bayi
Sempat Menangis, Bayi Dibuang Telungkup di Selokan, Mahasiswi Ciamis Ini Terancam 15 Tahun Penjara
J (18) mahasiswi di Ciamis yang membuang bayi itu terus menerus tertunduk di Mapolres Ciamis. Ia terancam penjara 15 tahun
Penulis: Andri M Dani | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/ANDRI M DANI
J (18) tersangka pembuang bayi di selokan Anyar Nagrag Ciamis ternyata seorang mahasiswi, diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (3/11/2022).
Petugas juga mengamankan pakaian yang dipakai pelaku saat melahirkan di pesawah Blok Lembur Heuleut, Kamis (27/10/2022) malam tersebut berupa 1 sweater bewarna hitam, 1 potong celana pendek bewarna biru, 1 buah BH berwarna pink dan 1 celana dalam wanita berwarna krem sebagai barang bukti.
Pelaku juga sempat dibawa ke seorang bidan untuk memeriksa kondisi tubuh pelaku.
Diketahui bahwa pelaku telah melahirkan beberapa hari sebelum diciduk Rabu (2/11) malam tersebut.
Dengan tanda alat kemaluan pelaku robek tanda bekas melahirkan.
Serta payudara pelaku mengeluarkan ASI (air susu ibu).
Kini pelaku diamankan di Polres Ciamis dan kasusnya ditangani Unit PPA Polres Ciamis (*)
Berita Terkait