Mahasiswi Buang Bayi
Sempat Menangis, Bayi Dibuang Telungkup di Selokan, Mahasiswi Ciamis Ini Terancam 15 Tahun Penjara
J (18) mahasiswi di Ciamis yang membuang bayi itu terus menerus tertunduk di Mapolres Ciamis. Ia terancam penjara 15 tahun
Penulis: Andri M Dani | Editor: Darajat Arianto
Laporan wartawan Tribunjabar.id, Andri M Dani
TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS – Saat konferensi pers di Mapolres Ciamis Kamis (3/11) sore, J (18) mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di Ciamis terus menerus tertunduk.
Wajahnya tertutup rambut panjangnya yang terurai. Ia di dampingi dua orang petugas dari Unit PPA Polres Ciamis.
Akibat perbuatannya yang diduga tega membuang bayi perempuan yang baru dilahirkannya ke selokan hingga meninggal, J (18) yang juga warga Kelurahan Sindangrasa Ciamis tersebut terancam hukuman penjara maksimal.
Seperti yang diatur ketentuan pasal 76 huruf (c) jo pasal 80 ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dan /atau pasal 306 atau pasal 308 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH SIK MT yang didampingi Kasi Humas Iptu Magdalena NEB dan KBO Reskrim Polres Ciamis, Ipda Ateng Budiono kepada para wartawan saat konferensi pers di Mapolres Ciamis Kamis (3/11) sore.
Baca juga: Pembuang Bayi di Selokan Anyar Ciamis Ternyata Mahasiswi, Polisi Kantongi Identitas yang Menghamili
Tersangka J diduga telah nekat membuang bayi yang baru dilahirkannya ke selokan Anyar di Blok Nagrak RT 04 RW 10 Lingkungan Cibeureum Sindangrasa Kamis (27/10) sekitar pukul 19.00.
Setelah melahirkan di pesawahan di blok Lembur Heuleut tak jauh dari selokan Anyar, sekitar 500 meter dari rumah pelaku.
Bayi perempuan tersebut setelah dilahir di pesawahan dalam kondisi ada berlumpur dibawa pelaku ke selokan untuk dibersihkan.
Bayi itu sempat menangis tetapi oleh pelaku sempat ditekan dagu bayi dengan dua jarinya.
Kemudian bayi tersebut malah dihanyutkan dalam kondisi telungkup.
Besok harinya, Jumat (28/10) sekitar pukul 06.00 pagi warga sekitar geger, ada mayat bagi ditemukan mengambang yang siku tangannya tersangkut batu di selokan Anyar.
Setelah petugas Satreskrim Polres Ciamis mendalami informasi dari masyarakat.
Akhirnya pelaku pembuang bayi malang tersebut diduga J (18).
Baca juga: Miris, Mahasiswi ini Melahirkan di Sawah Dekat Rumahnya Lalu Bayinya Dibuang ke Selokan di Ciamis
Akhirnya, tersangka J (18) diciduk petugas Satreskrim Polres Ciamis di rumahnya di Kelurahan Sindangrasa, Rabu (2/11) sekitar pukul 20.00 malam.