Pengadilan Sahkan Pemkot Bandung Menjadi Pemilik Lahan dari Kebun Binatang Bandung
Pengadilan Negeri Bandung akhirnya memutuskan Pemerintah Kota Bandung sebagai pemilik sah dari lahan Kebun Binatang Bandung berdasar putusan sidang
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung akhirnya memutuskan bahwa Pemerintah Kota Bandung sebagai pemilik sah dari lahan Kebun Binatang Bandung berdasar putusan sidang perdata, Rabu (2/11/2022).
Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Adi dan Hakim Anggota, Riyanto Aloysiusi, serta Asep Sumirat Danaatmaja.
Dalam hasil Sidang Putusan Perdata No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg, beberapa pertimbangan hakim yang tercatat, antara lain bukti-bukti yang diajukan Pemkot Bandung serta lampiran gambarnya menunjukkan lokasi tanah yang dibeli oleh Gemente Bandoeng berada di kawasan Kebun Binatang Bandung.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengaku bersyukur.
Pasalnya, putusan itu dapat menjadi dasar hukum bagi Pemkot Bandung.
Ia memastikan akan menghormati putusan hukum yang telah diambil hakim.
"Pemkot Bandung selalu patuh dan taat terhadap setiap putusan hukum. Kami akan mengikutinya sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Yana.
Pemkot Bandung dapat menunjukan bukti pembelian atas tanah Kebun Binatang (TI-1 a s.d T I-1m).
Baca juga: Pemkot Bandung Lewat Satpol PP Tunggu Putusan Persidangan Soal Polemik Aset Kebun Binatang Bandung
Selain itu, sejarah panjang Kebun Binatang Bandung serta pendapat ahli sejarah Leli Yulifar, membuktikan bahwa tanah Kebun Binatang Bandung dahulu dibeli oleh Pemerintah Belanda, dan semula berdiri perkumpulan pencinta hewan pada 1933 serta Yayasan Tamansari Margasatwa sejak 1957.
Selanjutnya, Pemkot Bandung memanfaatkan tanah Kebun Binatang Bandung untuk kepentingan umum dengan menyewakan kepada yayasan sejak tahun 1970.
Dalam hal ini, saksi bernama H Iyan permah mengukur tanah Kebun Binatang Bandung sejak 1970 untuk pelaksanaan sewa.
Berdasarkan bukti surat keterangan Camat Coblong, lokasi yang diklaim penggugat tidak tercatat namanya pada Buku C.
Adapun persilnya berlokasi di Dago Atas, bukan lokasi Kebun Binatang.
Di sisi lain, keterangan ahli Prof Nurhasan Ismail menyebutkan, pembeli dalam pengikatan jual beli belum dapat dianggap dan bertindak sebagai pemilik karena pengikatan baru sebatas niat atau janji untuk suatu saat di kemudian hari melakukan transaksi jual beli.
Baca juga: Polemik Aset Kebun Binatang Masih Proses Pengadilan tapi Dapat SP3, Pengamat: Cari Win-Win Solution
Sedangkan jual beli baru sah apabila dalam akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Selanjutnya, BPN berwenang melakukan pengukuran atas permintaan Pemkot Bandung karena tanah tersebut merupakan milik Pemkot Bandung. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Loket-penjualan-tiket-di-Kebun-Binatang-Bandung.jpg)