Kasus Ferdy Sambo
Pengancam Brigadir J Bukan Om Kuat tapi Ajudan Senior, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Siapa Dia
Menurut Kamaruddin, Daden merupakan ajudan senior dan disebut mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Dia pun memiliki bukti untuk memperku
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J makin membuka lebar-lebar apa yang terjadi dalam kasus yang menyeret banyak petinggi Polri tersebut.
Terkini, terungkap apa yang menjadi perbincangan terakhir Vera Simanjuntak dengan Brigadir J.
Hal ini diungkapkan Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir J dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Pembicaraan Vera dengan Brigadir J itu ternyata soal ancaman pembunuhan.
Dan, pengancam Brigadir J itu bukan Kuat Maruf atau Om Kuat yang selama ini dikira banyak orang.
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J mengungkap sosok 'skuad' yang kerap melakukan pengancaman terhadap Brigadir J. Ternyata, sosok itu tak lain ajudan Ferdy Sambo bernama Daden.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Daden merupakan ajudan senior dan disebut mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Dia pun memiliki bukti untuk memperkuat dugaan tersebut.
"Yang kita tau skuad lama Daden, ternyata Daden mengetahui pembunuhan itu. Dari mana kita tau? Ketika itu adiknya almarhum atas nama Reza mau main ke rumah sesuai undangan Putri, ternyata digeledah jangan sampai rumah saguling. Artinya Daden dan Romer mengetahui pembunuhan itu atau rencana pembunuhan itu," kata Kamaruddin kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) malam.
Kamaruddin meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memecat Daden sebagai anggota Polri.
Baca juga: Fakta Persidangan Kasus Ferdy Sambo, Besarnya Pengaruh Kuat Maruf dan Ajudan Putri Laki-laki Semua
Dia pun mengancam akan menggugat Kapolri jika tak memecat Daden sebagai anggota Polri.
"Saya meminta kepada Kapolri pecat Daden, kalau tidak dipecat tadi, saya gugat, karena tidak layak Daden jadi anggota Polri, bener gak? Kok dia lebih patuh kepada Ferdy Sambo ketimbang Kapolri, ketimbang kepada institusi negara, Daden yang menikmati gaji dari pada uang rakyat harusnya dia pro kepada negara, pro kepada institusi Polri. Bukan pro kepada Ferdy Sambo," jelas Kamaruddin.
Lebih lanjut, Kamaruddin juga meminta Daden untuk ditetapkan sebagai tersangka. Adapun pasal yang disangkakan berupa menutupi maupun membiarkan kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo.
"Jadi dia harus dipecat! Tidak layak jadi anggota polisi dan dia harus tersangka. Tersangka menutupi kejahatan atau mengetahui kejahatan tapi membiarkan kejahatan, namanya delik omisin. Delik omisin itu mengetahui tindak pidana tapi dia mendiamkan saja kejahatan itu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sempat memberikan pesan kepada sang kekasihnya Vera Simanjuntak sehari sebelum ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Hal itu diungkap oleh Vera Simanjuntak saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).