Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Masing-masing Golongan, Berikut Info Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022
Berikut ini besaran gaji dan tunjangan PPPK, lengkap dengan informasi pendafataran PPPK 2022.
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca juga: Polri Buka Rekrutmen Penerimaan Bintara Kuota 9.284 Orang, Ini Besaran Gaji dan Rincian Tunjangannya
Selain gaji, PPPK Guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan.
Tunjangan PPPK terdiri dari:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Pendaftaran PPPK 2022 Ditunda?
Sementara itu, Calon pelamar PPPK 2022 mengeluhkan laman sscasn.bkn.go.id tak bisa diakses.
Situs sscasn.bkn.go.id juga dipakai untuk pendaftaran CPNS 2022 atau CPNS 2023.
Padahal, menurut jadwal yang telah dipublikasikan di laman gurupppk.kemndikbud.go.id, pendaftaran PPPK Guru 2022 dibuka Selasa (25/10/2022).
Namun, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mengonfirmasi bahwa pendaftaran PPPK 2022 belum dimulai.
Menurutnya jadwal penerimaan PPPK Guru 2022 dikeluarkan oleh panitia seleksi nasional (Panselnas) melalui BKN.
"Belum (dibuka), jadwal dikeluarkan oleh Panselnas melalui BKN. Jadwal pemerimaan belum dikeluarkan," kata Satya, Selasa (25/10/2022).
Dilansir dari Kompas TV dalam artikel 'Laman SSCASN Tak Bisa Diakses Pendaftaran PPPK 2022 Ditunda? Ini Penjelasan BKN'.
Lantas, kapan pendaftaran PPPK 2022 dibuka?
Terkait jadwal baru pendaftaran PPPK 2022, Setya belum bisa memastikannya.