Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Masing-masing Golongan, Berikut Info Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022

Berikut ini besaran gaji dan tunjangan PPPK, lengkap dengan informasi pendafataran PPPK 2022.

Editor: Hilda Rubiah
Istimewa/Dok Panselda KBB
Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Masing-masing Golongan, Berikut Info Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 

TRIBUNJABAR.ID - Bagi Anda yang minat menjadi calon pelamar seleksi PPPK Guru 2022, ketahui terlebih dahulu pembayaran gajinya.

Berikut ini besaran gaji dan tunjangan PPPK, lengkap dengan informasi pendaftaran PPPK 2022.

Pembayaran gaji dan tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan.

Namun perlu diketahui besaran gaji PPPK, baik guru maupun non-guru diatur tergantung masing-masing golongan.

Baca juga: Hari Ini Dimulai Pendaftaran PPPK Guru, Ini Kuota PPPK Guru di Kota Bandung, Masih Banyak Peluang

Diketahui sebelumnya, pengumuman seleksi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 dijadwalkan berlangsung mulai Selasa (25/10/2022).

Adapun seleksi PPPK Guru 2022 dibuka pada 25 Oktober hingga 7 November 2022.

Namun, hingga berita ini diturunkan banyak calon pelamar PPPK 2022 mengeluhkan laman sscasn.bkn.go.id tak bisa diakses.

Situs sscasn.bkn.go.id dipakai untuk melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK.

Para pelamar harus memiliki akun SSCASN di sana.

Namun, karena situs sscasn.bkn.go.id belum bisa diakses, maka masyarakat belum bisa mendaftar PPPK 2022.

Pihak BKN meminta agar para pelamar PPPK 2022 sabar menunggu.

Sementara itu, Pemerintah sudah mengatur gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru secara proporsional.

Aturan mengenai besaran gaji PPPK, baik guru maupun non-guru diatur tergantung masing-masing golongan, mirip seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain mendapat gaji, baik PPPK Guru dan non-guru juga mendapat tunjangan. Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.

Melansir dari Kompas.com, berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved