Tragedi Arema vs Persebaya

Dirut PT LIB Ditahan, Sempat Ajuan Penangguhan Sejak Pekan Lalu

Dirut PT LIB ditahan bersama 5 tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan lainnya setelah menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolda Jawa Timur, Senin (24/10

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita ditahan bersama 5 tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan lainnya setelah menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolda Jawa Timur, Senin (24/10) malam. 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sebanyak 98 saksi telah mereka periksa terkait tragedi ini.

Sebanyak 11 di antaranya merupakan saksi ahli, mulai dari saksi ahli pidana, kedokteran, hingga saksi ahli dari laboratorium forensik. Adapun 87 saksi lainrya merupakan saksi tambahan.

Para tersangka dari anggota Polri, ujar Dedi, dijerat dengan Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP. "Untuk panitia penyelenggara, Dirut LIB, dan security officer, dijerat Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003. Itu itu dulu yang menjadi fokus penyidik biar tuntas," ujarnya.

Dedi mengatakan, proses hukum terhadap keenam tersangka tetap akan terus bergulir hingga proses pelimpahan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Semuanya masih berproses dan tim masih bekerja, dan insya Allah dalam waktu dekat berkas perkara akan segera dilimpahkan ke JPU, di Kejati Jatim, dan dari hasil penelitian JPU tentunya akan ditindaklanjuti tim penyidik," ujarnya.

Mengenai potensi penambahan tersangka atas kasus tersebut, Dedi menegaskan, pihak penyidik masih berfokus pada pemenuhan berkas perkara dari keenam tersangka agar berkas yang dimaksud dapat segera dilimpahkan ke JPU.

"Tunggu dulu sabar rekan-rekan. Tentunya apabila ada nanti ada temuan dari tim penyidik gabungan Bareskrim atau Polda Jatim, akan saya sampaikan," ujarnya. (tribunnetwork/igman ibrahim/luhur pambudi)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved