Tragedi Arema vs Persebaya
Dirut PT LIB Ditahan, Sempat Ajuan Penangguhan Sejak Pekan Lalu
Dirut PT LIB ditahan bersama 5 tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan lainnya setelah menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolda Jawa Timur, Senin (24/10
TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Dirut PT LIB ditahan bersama 5 tersangka tragedi Kanjuruhan lainnya setelah menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolda Jawa Timur, Senin (24/10) malam.
Selain Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Akhmad Hadian Lukita dan Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC, Abdul Haris, polisi juga menahan Security Officer Stadion Kanjuruhan, Suko Sutrisno.
Polisi juga menahan Danki III Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan; Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto; dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Keenamnya dianggap bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan 135 korban jiwa dan melukai ratusan orang lainnya seusai laga Arema FC kontra Persebaya di Kanjuruhan, 1 Oktober.
Baca juga: Kaesang Pangarep Ngaku Sudah Kontak Beberapa Klub Desak PSSI Gelar KLB
Kemarin, keenamnya menjalani pemeriksaan tambahan sejak pagi di gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Mereka baru keluar persis pukul 19.24 WIB, dan sudah mengenakan rompi tahanan.
Dikawal ketat petugas kepolisian mereka digelandang ke mobil tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim. Mereka akan menginap di sana untuk proses penyidikan selanjutnya.
“Nanti kita tunggu sama-sama, nanti kita update ulang untuk perkembangannya,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, semalam.
Kuasa hukum Akhmad Hadian Lukita, Amir Burhanuddin, mengatakan telah mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya bahkan sejak pekan lalu. Namun, permintaannya itu ternyata tak direspons pihak penyidik.
Baca juga: Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah, Reyvano Meninggal Setelah Dirawat 18 Hari
"Nyatanya pada sore hari ini kan ditahan," ujarnya saat ditemui di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, kemarin.
Kendati demikian, Amir mengatakan tetap menghargai proses hukum lanjutan yang diterapkan kepada kliennya.
"Ini adalah bagian daripada proses hukum. Klien kami meyakini bahwa ini adalah bagian daripada bentuk simpati dan empati atas tragedi ini, semoga ini bisa cepat dilimpahkan, itu adalah hak daripada tersangka," katanya.
Kuasa hukum Lukita lainnya, Mustafa Abidin, menambahkan kliennya akan patuh menjalani proses hukum yang tengah bergulir.
"Klien kami sejak awal kan menyampaikan, dia akan patuh mengikuti proses hukum yang telah ditetapkan kepada dia," ungkap Mustafa.
Seperti halnya Lukita, penangguhan penahanan, rencananya juga akan diajukan kuasa hukum Abdul Haris, Taufik Hidayat. Paling tidak, ujar Taufik, kliennya bisa menjalani penahanan kota hingga ada putusan pengadilan.
"Supaya masih bisa beraktivitas," ujar Taufik.