Penusuk Bocah di Cimahi Ditangkap
Leganya Orangtua Bocah Korban Penusukan di Cimahi saat Ical Dibekuk, Berharap Tak Ada Korban Lainnya
Orangtua bocah perempuan berinisial PS (12) yang ditusuk saat pulang ngaji di Kota Cimahi bersyukur penusuk anaknya kini sudah ditangkap polisi.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Orangtua bocah perempuan berinisial PS (12) asal Jalan Mukodar, RT 04/07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi bersyukur penusuk anaknya kini sudah ditangkap polisi.
Kini pelaku atas nama Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical warga Gang Saluyu VI, RT 04/04, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung itu terancam hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
Ayah korban, Muhamad Suhendra Agung Hendarsah (41) mengatakan, terkait ancaman hukuman bagi penusuk anak kesatu dari tiga bersaudara itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
"Saya serahkan kepada aparat kepolisian yang sudah membantu kami, dan tentu kami yakin bisa sampai final (persidangan)," ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (24/10/2022).
Intinya, Agung merasa bersyukur atas ditangkapnya penusuk anaknya itu karena PS sendiri tidak memiliki masalah dengan orang lain, apalagi saat itu korban baru pulang mengaji.
"Anak saya ngajinya lintas (RT), disini ada pesantren dan sebelah sana, Masjid At-Taqwa. Sedangkan rumah kami paling terakhir. Kami bersyukur pelakunya sudah ditangkap, terima kasih kepada semua jajaran kepolisian dan masyarakat yang sudah membantu," kata Agung.
Baca juga: PEMICU Niat Jahat Penusuk Bocah 12 Tahun di Cimahi ternyata Diledek Teman, Berujung Habisi Nyawa
Disisi lain, Agung sudah merasa ikhlas atas kepergian anaknya itu meski harus meninggal dunia dengan cara ditusuk oleh pelaku yang tidak dikenal karena itu sudah menjadi takdir.
"Saya ridho ikhlas karena ini sudah menjadi takdir anak saya dipanggil Allah SWT. Mudah-mudahan tidak terjadi lagi kepada anak yang lain dan kepada siapapun seperti yang sudah dialami oleh kami," ucapnya.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, tersangka dikenakan pasal berlapis dari mulai Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal yang diterapkan berlapis lapis. Ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara," kata Imron.
Baca juga: DETIK-detik Pelaku Penusukan Bocah di Cimahi Berhasil Ditangkap, Kini Lesu & Pincang Ditembak Polisi