KPU Purwakarta Masih Lakukan Verifikasi Faktual Terhadap Anggota Parpol, Sistem Door to Door
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta belum menyelesaikan verifikasi faktual kepengurusan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta belum menyelesaikan verifikasi faktual kepengurusan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
KPU Purwakarta masih bekerja di bawah pengawasan Bawaslu Purwakarta.
Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, menjelaskan, proses verifikasi faktual dilakukan sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh parpol agar bisa mengikuti Pemilu 2024.
KPU melakukan verifikasi dengan cara mengunjungi langsung ke rumah-rumah anggota parpol.
Kal itu, kata Oyang, dilakukan untuk memastikan bahwa yang terdaftar pada Sipol KPU RI telah sesuai.
Baca juga: Akun YouTube yang Sebarkan Informasi Hoaks tentang Bupati Purwakarta Ambu Anne Hilang
"Dicek apakah yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai anggota parpol, baik dari sisi umur, keberadaan, hingga status," ujar Oyang kepada wartawan pada Senin (24/10/2022).
"Bisa saja, begitu didatangi ternyata dia tidak mengakui sebagai anggota parpol. Atau orangnya sudah meninggal, atau dia sebagai ASN atau TNI atau Polri. Maka statusnya akan jadi TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Oyang.
Dia mengatakan, di Kabupaten Purwakarta, anggota parpol yang terdaftar mencapai 300 orang.
Mereka akan menjadi sasaran verifikasi faktual dari KPU Purwakarta.
Jika saat diverifikasi tak memenuhi syarat, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Sipol.
Baca juga: Pemilu 2024 Bawaslu Jabar Antisipasi Kecurangan Kampanye di Medsos, Bakal Kerjasama dengan FB dan IG
"Jadi, saran kami, parpol jangan senang dulu. Kawal terus verifikasi keanggotaan sampai seluruh tahapannya tuntas," ujar Oyang.
KPU akan melaksanakannya verifikasi hingga Jumat (4/11/2022).
Proses verifikasi ini dilakukan terhadap parpol yang sebelumnya telah lolos verifikasi administrasi. (*)