Kasus Gagal Ginjal Akut
Ini Daftar Obat Sirup Aman yang Diumumkan BPOM, Hasil Uji Sampling terhadap 33 Produk
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merampungkan uji sampling terhadap 33 dari 102 produk obat sirup dan mengumumkan daftar obat sirup aman.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merampungkan uji sampling terhadap 33 dari 102 produk obat sirup yang dikonsumsi oleh anak-anak penderita gagal ginjal akut misterius. Dan mengumumkan daftar obat sirup aman.
Dari 33 obat sirup yang sudah diuji sampling, sebagian sudah dipastikan merupakan obat sirup aman. Beberapa lainnya tak aman karena dipastikan mengandung cemaran berbahaya yang melebihi ambang batas.
"Masih ada sisa 69 produk obat sirup lagi masih dalam proses sampling dan pengujian," ujar Kepala BPOM Penny Lukito dalam jumpa pers yang juga mengumumkan daftar obat sirup aman, Minggu (23/10).
Penny berharap, pengujian atas 69 produk tersisa bisa rampung secepatnya untuk memberi kepastian kepada publik soal produk yang aman sehingga bisa kembali segera dikonsumsi.
Baca juga: DAFTAR OBAT yang Aman Tanpa Glikol, Aman Jika Sesuai Aturan Pakai serta yang TIDAK AMAN
Pengujian ini dilakukan untuk meneliti ada atau tidaknya kandungan etilen glikol (EG) dan deitilen glikol (DG) pada produk-produk tersebut, termasuk apakah kandungan itu dalam batas aman atau melebihinya.
BPOM menegaskan, secara aturan, DG dan EG tidak diperbolehkan sebagai bahan baku obat. Namun, EG dan DG dapat timbul dari proses produksi sebagai zat pencemar/kontaminan yang muncul akibat penggunaan pelarut sorbitol, gliserol, propilen glikol, dan polietilen glikol.
Oleh karena itu, sesuai Farmakope dan standar baku nasional, batas aman cemaran EG dan DG adalah 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari.
Penny mengakui, BPOM tidak melakukan pengawasan terhadap pencemar/zat kontaminan yang ada di dalam produk obat. Sebab, mengacu pada standar global, pengawasan terhadap produk obat memang tidak mesti mengecek satu per satu produk.
"BPOM sudah menerapkan pengawasan terhadap pencemar dalam bahan baku, (baik pengawasan) pre-market dan post-market, sesuai ketentuan internasional," kata Penny.
Penny menegaskan pengendalian kualitas atau quality control obat ada pada mekanisme internal perusahaan farmasi. Mereka lah yang melaporkannya ke BPOM.
"Ke depan, kami akan memperbaiki dan memperkuat pengawasan baik di pre-market maupun post-market," ujar Penny. (kompas.com)
Obat Situp Aman Digunakan Sesuai Aturan
1. Ambroxol HCl (Kimia Farma)
2. Anakonidin OBH (Konimex)
3. Cetrizin (Sampharindo Perdana)
4. Paracetamol (Mersifarma TM)
5. Paracetamol (Kimia Farma)
6. Paracetamol Syrup (Afi Farma)
7. Paracetamol Drops (Afi Farma)
Aman Tanpa Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserol
1. Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama)
2. Amoxan (Sanbe farma)
3. Amoxicilin (Mersifarma TM)
4. Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs)
5. Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
6. Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs)
7. Cefspan syrup (Kalbe Farma)
8. Cetirizin (Novapharin)
9. Devosix drop 15 ml (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
10. Domperidon Sirup (Afi Farma)
11. Etamox syrup (Errita Pharma)
12. Interzinc (Interbat)
13. Nytex (Pharos)
14. Omemox (Mutiara Mukti Farma)
15. Rhinos Neo drop (Dexa Medica)
16. Vestein (Erdostein) (Kalbe)
17. Yusimox (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
18. Zinc Syrup (Afi Farma)
19. Zincpro syrup (Hexpharm Jaya)
20. Zibramax (Guardian Pharmatama)
21. Renalyte (Pratapa Nirmala)
22. Amoksisilin (-)
23. Eritromisin (-)
Tidak Aman, mengandung EG dan DG di Atas Ambang:
1. Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)
2. Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries)
3. Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)