Kasus Ferdy Sambo
Ndra, Kamu Cek Itu Adik-adik, Pastikan Semuanya Beres, kata Ferdy Sambo pada Hendra Kurniawan
Pernyataan ini bermula saat Chuck Putranto dan Arif Rachman Arifin melihat isi CCTV
Editor:
Ravianto
HO/Kejaksaan Agung
Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J diperlihatkan ke wartawan saat diserahkan ke Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022).
"Pastikan semuanya sudah bersih," kata Sambo menegaskan.
Diketahui, dalam perkara ini Hendra Kurniawan bersama terdakwa lain didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan menghancurkan barang bukti CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa disangkakan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo)