Senin, 20 April 2026

Kasus Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Bharada E Siapkan Saksi Meringankan, dari Psikolog sampai Ahli Karakter

Ronny Talapessy menyampaikan, mereka akan mendatangkan sejumlah ahli bidang psikolog, ahli pidana hingga saksi karakter.

Editor: Ravianto
Kompas TV
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E setelah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (18/10/2022) di PN Jaksel, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J dan menyatakan bahwa dirinya hanya seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ronny Talapessy, kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E akan menghadirkan beberapa Saksi Meringankan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J atau kasus Ferdy Sambo.

Ronny Talapessy menyampaikan, mereka akan mendatangkan sejumlah ahli bidang psikolog, ahli pidana hingga saksi karakter.

“Kita akan datangkan ahli, psikolog, kemudian ahli pidana, kemudian saksi meringankan saksi karakter,” kata Ronny Talapessy dikutip dari live streaming Kompas TV, Rabu (19/10/2022).

Menurutnya para saksi meringankan tersebut dapat menjelaskan bagaimana gambaran kondisi kliennya dalam peristiwa yang tak bisa ia hindari itu.

Para saksi tersebut yang nantinya dipercaya kuasa hukum untuk membela Eliezer atas dakwaan. 

“Itu nanti menjelaskan mengenai klien saya seperti apa, itu ada korelasinya. Itu akan jadi bahan pembelaan kami di persidangan,” ucap dia.

Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E peragakan posisi tangan Brigadir J saat ditembak.
Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E peragakan posisi tangan Brigadir J saat ditembak. (Tangkap layar akun Youtube Kompas TV)

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Bharada E bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana itu dilakukan oleh Richard Eliezer bersama Ferdy Sambo, istri Sambo, Putri Candrawathi, serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Bharada E dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Hari Ini Brigjen Hendra Kurniawan Jalani Sidang Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo

Alasan Ngotot Minta Ferdy Sambo Dihadirkan

Sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan agenda pembuktian yakni pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022) mendatang. 

Tim hukum terdakwa Bharada E meminta kepada majelis hakim agar saksi awal yang dihadirkan dalam persidangan adalah terdakwa lain yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Permintaan ini juga telah diutarakan pada sidang perdana, Rabu (18/10/2022) kemarin. 

“Kemarin kan kita sudah bermohon kepada majelis hakim, kami berharap diterima,” kata kuasa hukum Ronny Talapessy dikutip dari live streaming Kompas TV, Rabu (19/10/2022).

Ronny Talapessy mengatakan maksud dari permintaannya mendatangkan Ferdy Sambo dan Putri sejak awal adalah agar sidang tak berlarut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved