Kasus Ferdy Sambo
Kuasa Hukum Bharada E Siapkan Saksi Meringankan, dari Psikolog sampai Ahli Karakter
Ronny Talapessy menyampaikan, mereka akan mendatangkan sejumlah ahli bidang psikolog, ahli pidana hingga saksi karakter.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ronny Talapessy, kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E akan menghadirkan beberapa Saksi Meringankan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J atau kasus Ferdy Sambo.
Ronny Talapessy menyampaikan, mereka akan mendatangkan sejumlah ahli bidang psikolog, ahli pidana hingga saksi karakter.
“Kita akan datangkan ahli, psikolog, kemudian ahli pidana, kemudian saksi meringankan saksi karakter,” kata Ronny Talapessy dikutip dari live streaming Kompas TV, Rabu (19/10/2022).
Menurutnya para saksi meringankan tersebut dapat menjelaskan bagaimana gambaran kondisi kliennya dalam peristiwa yang tak bisa ia hindari itu.
Para saksi tersebut yang nantinya dipercaya kuasa hukum untuk membela Eliezer atas dakwaan.
“Itu nanti menjelaskan mengenai klien saya seperti apa, itu ada korelasinya. Itu akan jadi bahan pembelaan kami di persidangan,” ucap dia.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Bharada E bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana itu dilakukan oleh Richard Eliezer bersama Ferdy Sambo, istri Sambo, Putri Candrawathi, serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Hari Ini Brigjen Hendra Kurniawan Jalani Sidang Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo
Alasan Ngotot Minta Ferdy Sambo Dihadirkan
Sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan agenda pembuktian yakni pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022) mendatang.
Tim hukum terdakwa Bharada E meminta kepada majelis hakim agar saksi awal yang dihadirkan dalam persidangan adalah terdakwa lain yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Permintaan ini juga telah diutarakan pada sidang perdana, Rabu (18/10/2022) kemarin.
“Kemarin kan kita sudah bermohon kepada majelis hakim, kami berharap diterima,” kata kuasa hukum Ronny Talapessy dikutip dari live streaming Kompas TV, Rabu (19/10/2022).
Ronny Talapessy mengatakan maksud dari permintaannya mendatangkan Ferdy Sambo dan Putri sejak awal adalah agar sidang tak berlarut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/bharada-e-setelah-menjalani-sidang-perdana-kasus-pembunuhan-brigadir-nofriansyah.jpg)