Senin, 20 April 2026

Kasus Ferdy Sambo

Hari Ini Brigjen Hendra Kurniawan Jalani Sidang Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo

Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan dibagi dalam dua sesi.

Editor: Ravianto
HO/Kejaksaan Agung
Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J diperlihatkan ke wartawan saat diserahkan ke Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Hari ini akan digelar sidang perdana perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J atau kasus Ferdy Sambo dengan menghadirkan tiga terdakwa anggota kepolisian, Rabu, 19 Oktober 2022.

Tiga terdakwa tersebut masing-masing Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, hingga AKP Irfan Widyanto

Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan dibagi dalam dua sesi.

Sidang untuk tersangka  Brigjen Hendra Kurniawan dan kawan-kawan akan dilangsungkan pukul 10.00 WIB pagi ini.

Sedang sidang yang kedua akan dilangsungkan pukul 14.00 WIB dengan menghadirkan terdakwa Kompol Chuck Putranto.

Sidang pertama ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.
Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. (YouTube Divisi Humas Polri)

Bertindak sebagai ketua majelis hakim adalah Ahmad Suhel untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Dia akan didampingi dua anggota majelis yakni Djuyamto dan Hendrayustiawan. 

Untuk sidang sesi kedua dengan terdakwa Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto akan diketuai majelis hakim Afrizal Hadi dengan anggota majelis Ari Muladi dan M Ramdes.

Baca juga: Kasus Jet Pribadi yang Dipakai Hendra Kurniawan, 8 Polisi Diperiksa Bareskrim, Ini DAFTARNYA

Tak Ajukan Eksepsi

Pada sidang ini Brigjen Hendra disebut tidak akan mengajukan eksepsi saat sidang perdana sebagai terdakwa 

Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Henry Yosodiningrat.

Henry Yosodiningrat mengaku telah membaca dakwaan para kliennya dan tidak akan mengajukan eksepsi.

Henry Yosodiningrat, penasehat hukum Brigjen Hendra Kurniawan. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)
"Ya besok kan masih membacakan dakwaan kita lihat. Kalau saya lihat sih sekilas dakwaannya gak ada yang perlu kita eksepsi ya nantikan pembuktian jaksa yang akan membuktikan nanti kita lihat," ujar Henry di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Henry menyatakan pihaknya juga telah menyiapkan berbagai persiapan khusus untuk mendampingi kliennya di persidangan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved