Kasus Gagal Ginjal Akut
BPOM: Paracetamol Sirup yang Diduga Berkaitan dengan Gagal Ginjal Akut Tak Tedaftar di Indonesia
Keempat jenis yang ditarik di Gambia, saat ini tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.
Kedua, membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan;
Ketiga, menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama.
Keempat, melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah 3 (tiga) hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri (swamedikasi).
Kelima, melaporkan secara lengkap obat yang digunakan pada swamedikasi kepada tenaga kesehatan.
Keenam, melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile.
"BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian. Atau sumber resmi serta selalu ingat Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat," tutupnya. (Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi)