Sekolah Bina Muda Ikut Menolak Eksekusi Lahan untuk Membuktikan Kepemilikannya Sah Secara Hukum

SD IT berdiri tahun 2008, kasus ini muncul tahun 2009. Artinya kami lakukan pembelian tanah, itu pada saat tanah belum bersengketa

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Ketua Yayasan Sosial dan Pendidikan Bina Muda, Tedi Ambari, saat menenangkan warga yang menolak eksekusi lahan oleh juru sita PN Bale Bandung, Selasa (18/10/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Terdapat satu sekolah yang turut tergugat, dalam eksekusi lahan yang ditunda karena penolakan warga, di Jalan Kapten Sangun, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Selasa (18/10/2022).

Sekolah tersebut adalah SD Islam Terpadu (IT) Bina Muda di bawah naungan Yayasan Bina Muda. Pada saat warga menolak eksekusi penyitaan yang dilakukan juru sita PN Bale Bandung, kegiatan di sekolah tersebut berjalan normal seperti biasanya.

Ketua Yayasan Sosial dan Pendidikan Bina Muda, Tedi Ambari, mengatakan, pihaknya sebagai lembaga memang harus ikut menolak eksekusi tersebut.

Tolak Eksekusi Lahan Tenjolaya 2
Ketua Yayasan Sosial dan Pendidikan Bina Muda, Tedi Ambari, menenangkan warga yang menolak eksekusi lahan oleh juru sita PN Bale Bandung, Selasa (18/10/2022).

"Salah satu objek yang dipersengketakan oleh dua pihak, adalah tanah dan bangunan yang kami kelola untuk kegiatan bidang pendidikan," ujar Tedi, setelah eksekusi ditunda.

Tedi mengatakan, ia ingin memastikan bahwa apa yang dilakukan pihaknya itu sah secara hukum.

Baca juga: Eksekusi Lahan di Cicalengka Tak Jadi Dilakukan, Kapolresta Bandung Sebut Ada Data yang Tak Sinkron

"Secara pandangan kami sah secara hukum, dulu kami memang menyewa dari tahun 1978, baru tahun 2005 kami beli. SD IT berdiri tahun 2008, kasus ini muncul tahun 2009. Artinya kami lakukan pembelian tanah, itu pada saat tanah belum bersengketa," kata Tedi.

Tedi Ambari menjelaskan, pihaknya mengambil langkah menolak eksekusi sebagai salah satu pertanggungjawaban pada publik, dan terhadap orang tua murid. SD IT membuktikan tidak melakukan pembohongan terhadap publik atau melakukan tindakan operasional yang salah.

Baca juga: Juru Sita PN Bale Bandung Menunda Eksekusi Lahan di Cicalengka, Kuasa Hukum Warga Akan Lakukan PK

"Kami berjuang untuk itu, meyakinkan bahwa tanah yang kami beli waktu itu sah secara hukum," ujar Tedi Ambari.

Tedi Ambari mengatakan, pihaknya dan warga akan melakukan upaya hukum. "Ini harus PK (peninjauan kembali) supaya ada kepastian hukum karena kami meyakini merekalah pemilik yang salah. Kami berjuang dengan warga karena ini adalah langkah yang benar," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved