Mantan Kades di Sukabumi Korupsi Dana Desa buat Bangun Rumah dan Modal Usaha, Diciduk di Tasikmalaya

Muhamad Risman, mantan Kades Tegalpanjang, Kabupaten Sukabumi menggunakan dana desa senilai Rp 595 juta untuk bangun rumah hingga ditangkap di Tasik

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH
Muhamad Risman, mantan Kades Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi ditahan Kejaksaan Negeri Sukabumi, Selasa (18/10/2022). Risman menggunakan dana desa senilai Rp 595 juta hingga ditangkap di Tasikmalaya 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Muhamad Risman, mantan Kades Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi, Selasa (18/10/2022).

Risman ditahan Kejaksaan, atas kasus dugaan korupsi Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) tahun 2018 senilai Rp 595 Jutaan.

Kasusnya yang sebelumnya ditangani, Unit Tipikor Polres Sukabumi Kota, terduga Muhamad Risman, Kades Tegalpanjang masa bakti 2013 hingga 2018, sempat melarikan diri dan masuk daftar pencarian Orang (DPO).

Kemudian hasil penyelidikan, tersangka akhirnya ditangkap di Tasikmalaya pada 16 September 2022 lalu.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengatakan, penahanan tersebut merupakan pelimpahan tahap II tersangka berikut barang bukti kasus dugaan korupsi tersebut dari penyidik Polres Sukabumi Kota.

Baca juga: Hari Ini Sidang Putusan Kasus Korupsi Kades di Sukabumi Senilai Rp 700 Juta

"Tersangka telah merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan dari inspektorat senilai Rp 595.397.068 yang dipergunakan (oleh tersangka) untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk membangun rumah pribadi dan modal usaha.

Sementara itu, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara apabila tidak ada pengembalian kerugian negara (sesuai dengan) Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 tahun 2021," jelasnya.

Kuasa hukum tersangka, Andri Yules mengatakan, dirinya melakukan mendampingi tersangka dan memberikan pembelaan terkait kasus yang menimpa mantan kades tersebut.

Baca juga: Ini Peran Kaur Keuangan Desa di Indramayu yang Terlibat Korupsi Dana Desa dan BLT, Kini Dibui

"Kami berharap ada keringanan hukuman karena klien kami telah memberikan keterangan secara jujur dan mengakui perbuatannya serta tidak berbelit-belit selama pemeriksaan hingga menjadi tersangka," singkatnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved