Ini Peran Kaur Keuangan Desa di Indramayu yang Terlibat Korupsi Dana Desa dan BLT, Kini Dibui
Tersangka berinisial ES itu menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2019 dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun anggaran 2020.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kejari Kabupaten Cirebon menahan kaur keuangan atau bendahara desa yang terlibat korupsi.
Tersangka berinisial ES itu menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2019 dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun anggaran 2020.
Kepala Kejari Kota Cirebon, Hutamrin, mengatakan, ES terlibat kasus korupsi tersebut bersama kepala desa atau kuwu yang berinisial MH.
Namun, MH telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Tipikor Bandung berupa hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 300 juta atau subsider dua bulan penjara.
Baca juga: Terlibat Korupsi Anggaran Dana Desa dan BLT, Kaur Keuangan Desa di Kabupaten Cirebon Dipenjara
"Peran ES dalam penyelewengan dana tersebut adalah menyiapkan berkas administrasi," kata Hutamrin saat konferensi pers di Aula Kejari Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (13/7/2022).
Ia mengatakan, hal itu dikarenakan berdasarkan aturan, hanya kaur keuangan yang bisa mengeluarkan anggaran sehingga keduanya saling bekerja sama.
Selain itu, pihaknya mengakui dalam perkara korupsi para pelakunya tidak bisa beraksi sendiri dan dipastikan ada kerja sama dengan pihak lainnya.
"Uang hasil korupsi tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya, dan yang jelas ES mendapatkan bagian dari MH," ujar Hutamrin.
Hutamrin menyampaikan, anggaran yang dikorupsi ES dan MH merupakan dana desa 2019 dan BLT 2020 untuk penanggulangan pandemi Covid-19.
Dana BLT seharusnya dibagikan kepada masing-masing KPM sebesar Rp 900 ribu untuk menanggulangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Desa Cibiru Wetan Nominator 10 Besar Desa Anti Korupsi se-Indonesia, Kades Bilang Hanya Jalankan UU
Menurut dia, dana desa yang diselewengkan itu penggunaannya tidak sebagaimana mestinya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"ES langsung dieksekusi di Rutan Kelas I Cirebon, karena berkas pelimpahan perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21," kata Hutamrin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kaur-keuangan-atau-bendahara-salah-satu-desa-korupsi.jpg)