Kabar Seleb

Pengacara Sebut Lesti Kejora Belum Layangkan Gugatan Cerai, padahal Rizky Billar Sudah Tersangka

Pengacara Lesti Kejora menyebut kliennya belum membicarakan soal cerai setelah Rizky Billar ditetapkan menjadi tersangka kasus KDRT.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Ravianto
Leslar Entertainment
Pakar Micro Ekspresi Bongkar Gelagat Lesti dan Rizky Billar saat Bahas Perselingkuhan dan Perpisahan 

TRIBUNJABAR.ID - Pengacara Lesti Kejora, Sandy Arifin menyebut kliennya belum membicarakan soal gugatan cerai terhadap Rizky Billar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus KDRT yang menimpa pedangdut Lesti Kejora kini sudah mulai menemukan titik terang.

Sempat mangkir pada panggilan pemeriksaan pertama, Rizky Billar akhirnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022).

Pada pemeriksaan tersebut polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora.

Menanggapi hal tersebut, Sandy Arifin selaku kuasa hukum Lesti Kejora mengatakan bahwa kliennya belum membicarakan soal perceraian.

"Belum ada pembicaraan soal (cerai) itu ya," kata Sandy dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Adapun Sandy Arifin menyebut pihak Lesti Kejora menyerahkan segala proses hukum kepada pihak kepolisian.

Lesti Kejora dan Rizky Billar ketika liburan di Paris, Prancis.
Lesti Kejora dan Rizky Billar ketika liburan di Paris, Prancis. (Instagram @rizkybillar)

Baca juga: Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora, Terancam 5 Tahun Penjara, Langsung Ditahan?

"Dari awal kami sudah menyampaikan bahwa kami sudah menyerahkan ke pihak kepolisian," ujar Sandy. "Dan untuk statement saya belum bisa memberi statement apa-apa sampai menunggu klien saya pulang dari umrah," lanjutnya.

Selain itu pihak Lesti Kejora juga mengatakan bahwa belum ada upaya damai yang dibicarakan.

"Kita lihat nanti ya, yang pasti keluarga sudah menyerahkan proses hukum ini ke kepolisian," ucap Sandy.

Sebelumnya penetapan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT Lesti Kejora ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Sesuai fakta hukum tersangka Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 terkait KDRT Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Endra Zulpan dikutip dari Kompas.com.

Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka itu dilakukan setelah memeriksa berbagai saksi dan mengumpulkan lebih dari dua alat bukti.

Bukti-bukti tersebut di antaranya hasil visum et repertum, foto peristiwa dugaan KDRT, dan rekaman CCTV di kediaman Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved