Kabar Seleb

Pengacara Sebut Lesti Kejora Belum Layangkan Gugatan Cerai, padahal Rizky Billar Sudah Tersangka

Pengacara Lesti Kejora menyebut kliennya belum membicarakan soal cerai setelah Rizky Billar ditetapkan menjadi tersangka kasus KDRT.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Ravianto
Leslar Entertainment
Pakar Micro Ekspresi Bongkar Gelagat Lesti dan Rizky Billar saat Bahas Perselingkuhan dan Perpisahan 

“Dalam UU KDRT ini dalam Pasal 55 menyatakan bahwa keterangan korban dan didukung dengan satu alat bukti yang lain, itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka," ujar Zulpan.

"Dalam hal ini kami telah memiliki lebih dari dua alat bukti sehingga malam ini status bersangkutan dinaikkan jadi tersangka," tambahnya.

Lesti Kejora saat liburan di Paris, Prancis. Setelah mengalami KDRT, Lesti Kejora tak ingin satu rumah lagi bersama Rizky Billar.
Lesti Kejora saat liburan di Paris, Prancis. Setelah mengalami KDRT, Lesti Kejora tak ingin satu rumah lagi bersama Rizky Billar. (Instagram @lestykejora)

Kronologi Kasus KDRT Lesti Kejora

Pengungkapan kasus KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar bermula dari laporan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (29/9/2022).

Kejadian KDRT itu bermula ketika Lesti Kejora mendapati Rizky Billar selingkuh di belakangnya.

Karena hal itu, Lesti Kejora meminta untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya.

Baca juga: Rizky Billar Jadi Tersangka, Ini Potret Terbaru Lesti Kejora Usai Ibadah Umrah Tak Lagi Pakai Cadar 

Tetapi Rizky Billar tidak terima sehingga KDRT pun terjadi.

"Terjadi pertengkaran dua kali kejadian hari itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).

Penganiayaan pertama terjadi Rabu pukul 01.51 dini hari.

"Kekerasan ini adalah terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik korban hingga terjatuh ke lantai dan hal itu dilakukan berulang kali," kata Endra Zulpan.

Lalu, penganiayaan selanjutnya terjadi pada Rabu pagi pukul 09.47.

"Terjadi lagi kekerasan fisik dimana Rizky melakukan kekerasan dengan menarik tangan korban ke arah kamar mandi, membanting ke lantai, dan itu dilakukan berulang sehingga tangan dan leher sebelah kiri dan tubuh korban merasa sakit," kata Zulpan.

Setelah itu polisi mulai memeriksa enam orang saksi yang berhubungan dengan dugaan KDRT pada saat itu.

Meski demikian pihak kepolisian tidak menjelaskan lebih detail terkait siapa saja yang menjadi saksi.

Sebelum akhirnya ditetapkan menjadi tersangka, Rizky Billar seharusnya diperiksa pada Kamis (6/10/2022) lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved