Kabar Seleb

Jadi Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Resmi Ditahan Selama 20 Hari ke Depan

Babak baru kasus dugaan KDRT Lesti Kejora, akhirnya polisi menetapkan Rizky Billar jadi tersangka, Billar ditahan

Editor: Hilda Rubiah
Tangkapan Layar Youtube KOMPAS TV
Rizky Billar muncul dengan baju tahanan. Rizky Billar akan ditahan mulai Kamis (13/10/2022) hingga 20 hari ke depan terkait KDRT pada Lesti Kejora. 

"Saya minta juga ikut mendamaikan, tidak memanas-manasi situasi," ujarnya.

Saat ini, Rizky Billar bakal segera memakai baju oren.

Ia dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT.

Bapak satu anak itu terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Ini adalah tindak kekerasan dalam rumah tangga. Sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 tahun 2004, pasal yang dikenakan kepada saudara Rizky Billar itu 5 tahun penjara," jelas Kombes Pol Endra Zulpan.

"Karena akibat KDRT secara fisik yang dilakukannya mengakibatkan luka terhadap orang lain yaitu Lesti Kejora," tukasnya.

(TribunStyle/Putri)

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Baru Ditetapkan jadi Tersangka, Rizky Billar Berencana Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved