Kabar Seleb
Jadi Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Resmi Ditahan Selama 20 Hari ke Depan
Babak baru kasus dugaan KDRT Lesti Kejora, akhirnya polisi menetapkan Rizky Billar jadi tersangka, Billar ditahan
TRIBUNJABAR.ID - Babak baru kasus dugaan KDRT Lesti Kejora, akhirnya polisi menetapkan Rizky Billar jadi tersangka.
Sehari setelah ditetapkan, Rizky Billar ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Penetapan ini dilakukan setelah Rizky Billar menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun, sementara ini masa penahanan Rikzy Billar selama 20 hari ke depan.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca juga: RIZKY BILLAR Akhirnya Muncul, Kini Ditahan, Suami Lesti Kejora Pakai Baju Oranye Digandeng Polisi
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Sebelumnya, polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka pada Rabu, malam, terkait kasus KDRT yang dilakukannya terhadap sang istri, Lesti Kejora.
Rizky Billar diduga menganiaya Lesti hingga mengakibatkan penyanyi dangdut tersebut cedera dan mendapat sejumlah luka.
“Status yang bersangkutan dinaikkan jadi tersangka,” ujar Zulpan pada, Rabu (12/10/2022).
Lesti sebelumnya melaporkan Rizky Billar atas dugaan kasus KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 29 September 2022.
Kejadian bermula saat Lesti mengetahui suaminya itu selingkuh dan mengungkapkan niat untuk pulang ke rumah orangtuanya.
"Terjadi pertengkaran dua kali kejadian hari itu," kata Zulpan, dalam konferensi pers pada, 30 September 2022.
"Kekerasan ini adalah terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik korban hingga terjatuh ke lantai dan hal itu dilakukan berulang kali," kata Zulpan.
Kini, Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia terancam hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizky Billar Ditahan Setelah Jadi Tersangka KDRT Terhadap Lesti Kejora"
Rizky Billar Berencana Ajukan Penangguhan Penahanan
Baru semalam jadi tersangka, Rizky Billar mengajukan penangguhan penahanan.
Sementara diketahui pengacara Billar sebelumnya menyebut kliennya itu siap ditahan, namun kini pernyataan tersebut berbeda.
Lalu, apa alasan Rizky Billar menangguhkan penahanan?
Baca juga: Rizky Billar Sah Jadi Tersangka KDRT, Pengacara Lesti Kejora Sebut Belum Layangkan Gugatan Cerai
Polisi resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap Lesti Kejora.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan merujuk pada barang bukti berupa hasil visum dan keterangan saksi-saksi.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Hasil pemeriksaan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul, tanggapi terkait penetapan kliennya itu sebagai tersangka.
Hotma Sitompul, mengatakan Rizky Billar akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Meskipun saat ini, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan terkait penahanan suami Lesti itu.
"Ya belum waktunya, tapi tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu, dua hari," kata Hotma Sitompul, dilansir Tribun Style dari YouTube Was Was pada Rabu, 12 Oktober 2022..
Hotman Sitompul menyebut langkah ini diambilnya sebagai upaya mendamaikan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
"Pertimbangannya apa? Saya balikkan kepada kalian. Apakah kita harus mendamaikan orang atau bikin orang menjadi ribut? Kan punya jawaban sendiri," terangnya.
Baca juga: Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora, Terancam 5 Tahun Penjara, Langsung Ditahan?
Dalam kesempatan itu, Hotma meminta seluruh masyarakat ikut membantu mendamaikan situasi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga pasangan selebritas itu.
"Saya minta juga ikut mendamaikan, tidak memanas-manasi situasi," ujarnya.
Saat ini, Rizky Billar bakal segera memakai baju oren.
Ia dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT.
Bapak satu anak itu terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Ini adalah tindak kekerasan dalam rumah tangga. Sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 tahun 2004, pasal yang dikenakan kepada saudara Rizky Billar itu 5 tahun penjara," jelas Kombes Pol Endra Zulpan.
"Karena akibat KDRT secara fisik yang dilakukannya mengakibatkan luka terhadap orang lain yaitu Lesti Kejora," tukasnya.
(TribunStyle/Putri)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Baru Ditetapkan jadi Tersangka, Rizky Billar Berencana Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya